Mahasiswa Geruduk PN Lebak Serukan Ardi Dibebaskan

LEBAK– Puluhan mahasiswa dari organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Lebak melakukan aksi seruan moral di depan Pengadilan Negeri Lebak, dengan menuntut Ardi bin Sukarta (seorang petani miskin) untuk dibebaskan dari tuntutan terkait sengketa tanah dengan H. Suhari, Rabu (12/9/2018).

Ada sekitar 35 orang mahasiswa yang melakukan aksi di siang hari sekitar pukul 12.00-14.00 wib. Aksiii dilakukan sekaligus mengawal berlangsungnya persidangan jilid ke-II, yang memasuki proses agenda pembacaan surat tuntutan hukum dari jaksa penuntut umum.

 

“Di sini kami tidak akan menyerah begitu saja untuk terus mengawal dan menyuarakan utamanya seruan moral kepada sodara Ardi bin Sukarta berusia 40 tahun untuk dibebaskan dari dugaan penganiayaan yang dituduhkan sodara H.Sl Suhari dengan beberapa pertimbangan dan penilaian yang menurut kami ini membutuhkan pembelaan,” kata Koordinator Aksi, Ikbal Alkantara kepada faktabanten.co.id, Rabu (12/9/2018).

Ia menuturkan, kondisi persidangan pun terus diselimuti dengan penuh kejanggalan, karena pihak yang dituntut (Ardi bin Sukarta) tidak di dampingi tim kuasa hukum) dalam tuduhan dakwaan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan dan alat bukti yang dihadirkan menurut para saksi di persidangan penuh rekayasa semata.

“Dan kami menilai alat bukti serta saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat tadi dalam persidangan itu penuh rekayasa dan tidak sesuai dengan apa yang ada di tempat kejadian perkara (TKP),” tandasnya.

 

“Dan kami menilai para penegak hukum tidak kooperatif dalam penanganan kasus Ardi bin Sukarta ini dengan beberapa indikasi yang sudah kami paparkan dengan jelas,” Terang Ikbal Alkantara Sebagai Korlap Aksi.

Masa aksi berakhir dengan membubarkan diri dengan tertib setelah selama dua jam lebih menyampaikan tuntutannya.

“Semoga saja tidak ada lagi cerita buruh, tani, mahasiswa, rakyat miskin kota yang terdesak dan diintimidasi perihal hukum oleh si kaya yang memiliki modal dan berkeinginan menguasai sesuatu dengan memenjarakan orang lemah, karena sejatinya hukum itu harus berasaskan keadilan,” ujarnya. (*/Eza Y,F).

[socialpoll id=”2513964″]

PUPR Bhakti PU
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien