Mayoritas Narkotika, Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Kejahatan

BPRS CM tabungan

 

LEBAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak memusnahkan 54 barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang dilakukan di halaman kantor Kejari Lebak, Kamis (20/7/2023).

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Mayasari, Kapolres Lebak diwakili Kasat Narkoba AKP Malik dan perwakilan dari Kodim Lebak, Asda I Pemkab Lebak Alkadri, Wakil Ketua II DPRD Lebak Ucuy Mashuri serta para undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Mayasari mengatakan, barang bukti yang kasusnya sudah inkracht itu, antara lain narkotika seberat 102, 0761 gram, ganja seberat 19,8515 gram, senjata tajam, handphone, dan obat obatan terlarang diantaranya jenis Eximer dan Tramadol 165.611butir serta barang bukti lainya.

Loading...

”Semua barang bukti itu, kami musnahkan dengan cara dibakar. Barang bukti yang kita musnahkan merupakan hasil kejahatan awal tahun 2023 hingga bulan Juli ini, mungkin ada sedikit sisa sisa perkara tahun 2022 yang lalu ,” kata Mayasari pada saat selesai melakukan pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Lebak kepada awak media.

Kata dia, peredaran penyalahgunaan narkotika di Lebak cukup menghawatirkan.

Karena itu, perlu penanganan dari semua pihak agar perkara tersebut dapat diminimalisir.

“Tentunya, kita berharap ke depan tidak ada lagi narkoba di Lebak yang dimusnahkan. Dengan itu artinya, tidak ada lagi penyalahgunaan narkoba dan obat obatan terlarang di Lebak,” pungkasnya. (*/Yod/Aji)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien