Miris, di Tengah Pandemi Pemkab Lebak Anggarkan Mobdin Senilai Rp1,6 M

LEBAK– Sebanyak empat paket pengadaan kendaraan dinas di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lebak tahun anggaran 2021. Di tengah Pandemi COVID-19 yang belum usai, empat OPD malah melakukan lelang tender empat paket pengadaan kendaraan dinas di empat dinas Tahun Anggaran 2021.

Belum diketahui kendaraan jenis atau merek apa, hanya saja dalam kode RUP (Rencana Pengadaan Umum) dengan No.29628702 pada satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menganggarkan sebesar Rp463.170.000.00, No.29274612 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak sebesar Rp463.170.000.00, dengan No.29542171 pada instansi Dinas Sosial Rp463.170.000.00, dan No.29689408 pada Instansi Dinas Penanaman Modal Kabupaten Lebak Rp270.000.000.00. Dengan kategori pengadaan barang mobil dinas roda empat, khusus empat mobil masing-masing dengan pagu anggaran, Jadwal pembuatan 16 Juli 2021.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Koordinator Kumala, Komarudin dengan sapaan akrab Marko mengatakan, ada dua hal yang menimbulkan tanya terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) kendaraan di empat OPD Kabupaten Lebak tersebut.

Pertama, bagaimana PBJ seperti itu bisa diloloskan menjadi mata anggaran yang tertata dalam situasi dan kondisi di tengah kita semua sangat prihatin karena menerjang masalah sosial ekonomi, sehingga memaksa terjadinya refocusing guna pengetatan anggaran sesuai skala prioritas.

Kartini dprd serang

Hal ini juga terkait kemampuan keuangan daerah yang menurun drastis, kedua akan berpotensi menjadi sorotan publik karena dianggap sangat tidak peka.

“Ini berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik di tengah terjangan pandemi COVID-19,” kata Ketua Umum Koordinator Kumala itu.

Selain itu kata dia, dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 18 Juli 2021 Nomor 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi masyarakat pada point tiga berbunyi Membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi COVID-19 dan dampak pelaksanaan PPKM, antara lain dengan cara memberikan masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen atau makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi atau kemampuan keuangan daerah.

“Rasanya sangat tidak pantas di tengah situasi seperti sekarang ini ada PBJ seperti itu. Lebih bijaksana jika uang sebanyak itu digunakan untuk membantu masyarakat yang terdampak COVID-19,” pungkasnya. (*/EzaYF).

Polda