Wisata Anyer

Mulai Berlaku di Lebak, Telat Daftarkan Bayi ke BPJS Kesehatan Bakal Didenda 

 

LEBAK – Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Lebak sudah mulai memberlakukan kebijakan wajib mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan sesuai Perpres No 82 Tahun 2018.

Apabila telat mendaftarkan dalam jangka 28 hari maka bakal dikenakan denda sebesar lima persen.

Kepala Kantor Cabang BPJS Lebak, Muhammad Juanda mengatakan, apabila orang tua bayi telat mendaftarkan anaknya maka akan dikenakan denda sebesar lima persen dari diagnosa awal INA-CBGs.

“Ya kami sudah berlakukan di Lebak juga. Tapi bukan hanya di daerah kita di daerah luar juga sudah memberlakukan, itu kan kebijakan pusat,” kata dia kepada Fakta Banten, Minggu (12/1/2025).

Ia menjelaskan, bayi yang baru lahir wajib didaftarkan paling lama 28 hari sejak kelahirannya.

“Dan kepesertaan JKN nya langsung aktif setelah membayarkan iurannya, bagi peserta PBPU/ Mandiri tidak menunggu sampai 14 hari,” jelas Juanda.

Juanda mengungkapkan, aturan tersebut sudah berlaku sejak (18/12/2018) bagi setiap bayi lahir yang Ibu yang mempunyai Jaminan Kesehatan Negara (JKN).

Kepesertaan JKN Bayi menyesuaikan dengan kepesertaan ibunya.

“Di Lebak baru sekarang diwajibkan untuk semua bayi yang baru lahir, dan sudah mulai diberlakukan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dituturkan Juanda, untuk bayi Peserta Mandiri atau PBPU jika didaftarkan 28 hari sejak dilahirkan.

Apabila terjadi keterlambatan pendaftaran maka iurannya akan tetap dihitung sejak bayi tersebut lahir dan dalam 45 hari sejak kepesertaan aktif.

“Kemudian bayi butuh pelayanan kesehatan rawat inap di rumah sakit maka akan terkena denda layanan di rumah sakit. Bila rawat jalan tidak terkena denda layanan,” ucapnya.

Ditambahkan Juanda, untuk syarat pendaftaran kepesertaan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan bayi.

“Kalau untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif,” paparnya.

“Sementara itu, untuk Peserta Penerima Upah (PPU), bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui instansi/badan usaha,” pungkasnya. (*/Sahrul). 

 

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien