Naik 6,5 Persen, UMK Lebak Tahun 2025 Ditetapkan Rp3,17 Juta

 

LEBAK – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak tahun 2025 dipastikan naik sebesar 6,5 persen, dari Rp2.978.764,69 pada 2024 menjadi Rp3.172.384,39.

Penetapan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lebak, Yosep Muhamad Holis, menyatakan perusahaan wajib mematuhi ketentuan ini tanpa terkecuali.

“Perusahaan, baik besar maupun kecil, harus menerapkan UMK ini mulai 1 Januari 2025. Tidak boleh ada yang mengabaikan,” ujar Yosep, Jum’at (13/12/2024).

BI Banten

Penetapan UMK dilakukan melalui voting setelah diskusi aklamasi gagal mencapai kesepakatan.

“Dalam voting, kenaikan 6,5 persen disetujui dan akan disampaikan kepada Bupati Lebak untuk diajukan ke tingkat Provinsi,” jelas Yosep.

Meski terdapat penolakan dari beberapa serikat buruh yang menganggap kenaikan ini belum ideal, Yosep menyebut keputusan tersebut juga mempertimbangkan keberlangsungan perusahaan.

“Kami memahami aspirasi buruh, namun keputusan ini adalah solusi terbaik yang memperhitungkan kemampuan perusahaan,” ujarnya.

Ia berharap ke depan UMK Lebak bisa sejajar dengan kabupaten tetangga seperti Pandeglang.

“Ke depan, kami akan terus berupaya agar UMK Lebak dapat setara dengan kabupaten lain,” pungkasnya.(*/Nandi)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien