Loading...

Nama Pj Bupati Lebak Tercatat Didalam Prasasti Dipersoalkan, Gunawan Sayangkan Sikap Bupati Baru

 

LEBAK– Mantan Pejabat (Pj) Bupati Lebak, Gunawan Rusminto sangat menyangkan sikap Bupati baru Kabupaten Lebak yang mengeluarkan pernyataan soal perbaikan nama-nama Pj Bupati dalam prasasti.

Hal itu terjadi saat acara Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Lebak, pada Senin (3/3/2025).

Gunawan mengatakan, menjadi sosok pemimpin memang wajiblah pintar.

Namun, dirinya sangat menyayangkan akan insiden yang terjadi di acara kemarin.

“Pintar boleh tapi harus perhatikan adab, saya dan isteri kan baru datang ke Pendopo, saya mau salaman tapi yang bersangkutan langsung nge-gas, saya jelaskan tetap nge-gasss, saya tinggalkan saja mending salaman ke yang lainnya. Alhamdulillah gak lama Gubernur datang,” kata dia kepada Fakta Banten, Selasa (4/3/2025).

Atas kejadian tersebut, Gunawan tidak terlalu mempermasalahkannya. Akan tetapi, harus ada pembenahan dalam etik pemerintahan.

“Tapi ya sudah mungkin memang harus dilatih lagi tentang emosional kontrol, adab, sopan santun dan etika pemerintahannya. Semoga Lebak lebih baik lagi,” terangnya.

Ia mengungkapkan, seorang pemimpin harus bisa mengedepankan adab, sopan santun dan memahami etika birokrasi pemerintahan.

“Pak Hasbi harus lebih bisa melatih, mengontrol dan mengendalikan emosi-nya apalagi di depan orang banyak, bisa lebih menghargai tamu (Tamunya adalah Pj Bupati dan sekaligus pejabat Provinsi Banten),” paparnya.

Dilanjutkan Gunawan, soal pernyataan nama Pejabat (Pj) Bupati yang tercatat di dalam prasasti hanya ada di Kabupaten Lebak.

Ia membantah, bahwa di sejumlah daerah seperti Kota Pelembang, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jakarta, Kabupaten Pandeglang, dan Provinsi Banten nama Pj (Pejabat) diabadikan dalam prasasti.

“Di Kota Palembang, Provinsi Jawa Barat, Provinsi DKI Jakarta, Kab Pandeglang, Provinsi Banten juga ada lho. Jangan melupakan sejarah (Jasmerah) itu sangat lah penting,” ungkapnya.

“Toh Bupati yang dulu pun bukan saja di pilih rakyat tapi di angkat oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda, tidak ada yang berbeda dengan jabatan kami ( Dede Jaelani. Ino, Hidayat Johari, Iwan Kurniawan dan saya sendiri),” lanjutnya.

Gunawan menambahkan, Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Walikota seyogyanya memiliki hak-hak dan keuangan protokoler yang sama dengan pejabat definitif.

“Bisa melantik pejabat struktural dan fungsional, menetapkan APBD, kerjasama dengan daerah lain, pemakaian kendaraan dinas, tinggal di rumah dinas, Pj ditunjuk oleh Presiden dan dilantik oleh Gubernur atas nama Mendagri,” pungkasnya. (*/Sahrul).

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien