Nekat Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Pria di Lebak Ini Dibekuk Polisi
LEBAK – Polisi dari Satresnarkoba Polres Lebak berhasil meringkus MR (43) yang diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Lebak.
MR diringkus polisi di daerah tempat tinggalnya, di Kelurahan Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, sekira pukul 17.30 WIB, Jumat (29/9/2023).
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito dalam keterangan tertulisnya, membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap MR.
“Ya Satresnarkoba Polres Lebak telah mengamankan seorang pelaku MR yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Lebak,” kata Ngapip dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/10/2023).
Kata dia, barang yang berhasil diamankan pada saat penangkapan pelaku, yaitu 1 buah plastik bekas berwarna hitam, 1 buah bungkus rokok yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu sebanyak 14 bungkus plastik kecil dengan berat bruto 5,49 gram, serta 1 unit smartphone dengan merk xiaomi berwarna gold (emas).
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun, dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” tegasnya.
“Terakhir mari bersama kita berantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, khususnya di daerah hukum Polres Lebak. Stop narkoba karena bisa merusak generasi muda dan masa depan para penerus bangsa,” pungkasnya. (*/Yod/Aji)