New Normal, Kumala La-Tansa Mashiro Rangkasbitung Bagikan Masker Gratis
LEBAK – Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah Kabupaten Lebak telah menetapkan era kebiasaan baru atau new normal di berbagai lini melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 tahun 2020.
Pada kondisi new normal ini, sebagian besar masyarakat sudah mulai menjalani rutinitas di luar rumah. Meski sudah memperbolehkan masyarakatnya beraktivitas di luar rumah, pemerintah daerah tetap memberlakukan protokol penggunaan masker sebagai salah satu bentuk pencegahan penularan Covid-19.
“Kami mendukung daripada apa yang menjadi sebuah kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Lebak, karena bagaimana pun kita harus keluar dan melawan yang namanya pandemi covid-19 ini dengan tiga prinsip yaitu sosial distancing, mencuci tangan, dengan selalu menggunakan masker,” Kata Juanda, Sebagai Ketua Komisariat La-Tansa Mashiro Kepada Awak Media, Kamis (30/07/2020).
Mendukung hal itu, organisasi primordial Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) komisariat La-Tansa Mashiro bersama anggota tetapnya membagikan masker secara gratis di sekitaran jalan protokol Rangkasbitung sebanyak 2.000 pcs.
“Kami mendapatkan masker kain sumbangan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ketika beraudiensi seminggu yang lalu, lalu membagikannya kembali sebanyak 2.000 pcs kepada warga yang sekiranya membutuhkan dengan aktifitas tinggi serta rentan bersentuhan dengan warga lainnya seperti tukang ojek, becak, dan lain sebagainya,” Lanjut Juanda.
Dilain pihak Ahmad Sahroni selaku Sekertaris Kumala Perwakilan Rangkasbitung, mendukung secara penuh kegiatan adik-adik komisariat La-Tansa Mashiro karena dibawah naungan Perwakilan Rangkasbitung dengan program pembagian masker ini ditujukan untuk masyarakat yang membutuhkan, mereka yang masih sulit untuk mendapatkan masker gratis serta beraktivitas di luar rumah.
Dengan adanya pembagian masker ini, Kumala Komisariat La-Tansa Mashiro berharap dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan masker sebagai salah satu pelindung diri dan secara tidak langsung mendukung pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
“Kami berharap pemerintah daerah dalam menjalankan rancangan peraturan bupati nomor 28 tahun 2020 itu, turut memperhatikan dan juga bila perlu membagikan masker kain terlebih dahulu yang mudah cuci serta dipakai kembali utamanya bagi masyarakat yang kurang mampu disiplin mensosialisasikannya kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Lebak sebelum ada punishment atau sanksi sebagai konsekuensi daripada sebuah aturan yang sifatnya mengikat itu”, Tegas Roni. (*/Red)