Dinkes Kota Serang HPN

Pekerja Tewas di Pelabuhan Cemindo, Disnaker Lebak : Kewenangan Ada di Provinsi

DPRD Kota Serang HPN

 

LEBAK– Insiden meninggalnya seorang pekerja di area pelabuhan milik PT Cemindo Gemilang, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, pada Senin (7/7/2025) mengundang perhatian publik.

Namun, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak menegaskan bahwa penanganan langsung atas insiden tersebut bukan menjadi kewenangan mereka.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Sekdisnaker) Kabupaten Lebak, Rully, mengatakan pihaknya telah menerima informasi terkait kecelakaan kerja tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor industri besar seperti PT Cemindo Gemilang merupakan tanggung jawab Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.

“Benar ada laporan kejadian di Cemindo. Tapi perlu digarisbawahi, ranahnya pengawasan dan penyidikan kecelakaan kerja di perusahaan besar itu menjadi wewenang Disnaker Provinsi,” ujar Rully saat dikonfirmasi, Minggu (13/7/2025).

Dedi Haryadi HUT Gerindra

Ia menambahkan, pihaknya hanya dapat menyampaikan informasi dan koordinasi awal ke tingkat provinsi, karena keterbatasan kewenangan di level kabupaten dalam menangani kasus kecelakaan kerja di industri skala besar.

“Kami sudah berkoordinasi dan melaporkan peristiwa ini. Tindak lanjut seperti inspeksi mendalam dan evaluasi sistem K3 akan dilakukan oleh Disnaker Banten,” tambahnya.

Terkait wacana inspeksi atau sidak ke lapangan, Rully menyatakan pihak provinsi sedang menyusun langkah investigasi untuk memastikan penyebab dan tanggung jawab atas kejadian tersebut.

“Kabar yang kami terima, Disnaker Provinsi akan menurunkan tim untuk mengecek langsung ke lokasi. Kita tunggu saja hasilnya,” ucapnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Cemindo Gemilang terkait penyebab pasti meninggalnya pekerja maupun langkah-langkah penanganan yang diambil pascakejadian.

Insiden ini menjadi sorotan mengingat pentingnya pelaksanaan standar K3 di area kerja berisiko tinggi.

Pemerhati ketenagakerjaan pun mendesak agar kasus ini ditangani secara serius dan transparan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. (*/Sahrul).

HPN Dinkes Prokopim
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien