Loading...

Pemkab Lebak Bakal Luncurkan E-Parkir di Pasar Sampay, Targetkan Pendapatan Rp1,4 Miliar

Loading...

 

LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mulai melakukan transformasi pengelolaan parkir dengan menerapkan sistem elektronik atau e-parkir di Pasar Sampay, Kecamatan Warunggunung.

Inisiatif ini diambil untuk menciptakan area parkir yang lebih tertib, aman, serta mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi yang sebelumnya belum tergarap maksimal.

Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Agus Nugraha, menyampaikan bahwa kerja sama dengan pihak swasta untuk pengelolaan e-parkir sudah disepakati melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS).

Saat ini, tahapan pembangunan sarana dan prasarana e-parkir sedang berlangsung.

“Langkah ini untuk memastikan pengunjung merasa nyaman dan sistem parkir bisa lebih akuntabel. Selain itu, ada potensi PAD cukup besar yang bisa diraih dari pengelolaan parkir secara elektronik,” ungkap Agus kepada Fakta Banten, Senin (7/4/2025).

Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa pengelolaan parkir di kawasan Pasar Sampay melibatkan dua dinas karena adanya eks terminal di area tersebut.

Untuk itu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak agar pengelolaan bisa berjalan secara terintegrasi.

“Kami juga menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk merumuskan skema pembagian hasil yang adil antara pemerintah dan pihak pengelola,” tambahnya.

Loading...

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Lebak, Yani, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil simulasi dan uji petik selama empat hari, tercatat sebanyak 1.786 kendaraan pengunjung masuk ke area pasar.

Dengan jumlah pedagang yang memanfaatkan parkir mencapai 200 kendaraan, potensi total pendapatan tahunan dari retribusi parkir diperkirakan mencapai Rp1,46 miliar.

“Dengan tarif Rp2.000 untuk motor dan Rp3.000 untuk mobil, potensi dari pedagang bisa mencapai lebih dari Rp151 juta dan dari pengunjung sekitar Rp1,3 miliar per tahun,” jelas Yani.

Ia juga menyebutkan, selama ini pengelolaan parkir masih dilakukan oleh warga secara tradisional, sehingga kontribusinya terhadap PAD belum optimal.

Sementara itu, Asisten Daerah II Pemkab Lebak, Ajis Suhendi, menuturkan bahwa pembagian pendapatan antara pemerintah dan pengelola parkir mengikuti ketentuan dari KPKNL.

Dari estimasi pendapatan Rp1,4 miliar per tahun, pemerintah diperkirakan akan menerima sekitar 44 persen atau setara Rp600 juta.

“Porsi imbal jasa ini bisa berbeda di tiap lokasi, tergantung dari simulasi dan hasil kesepakatan kerja sama,” ujar Ajis.

Sebagai informasi, sebelumnya Pemkab Lebak juga telah lebih dulu menerapkan sistem e-parkir di Pasar Rangkasbitung yang kini pengelolaannya dilakukan oleh pihak ketiga.

Upaya digitalisasi parkir ini diharapkan mampu menjadi model pengelolaan retribusi yang lebih efektif dan transparan di masa depan. (*/Sahrul).

Loading...
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien