Iklan Banner

Pemkab Lebak Benahi Aturan CSR, Ingin Program Perusahaan Selaras Pembangunan Daerah

 

LEBAK– Pemerintah Kabupaten Lebak mulai menyusun langkah baru untuk menata ulang pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP).

Revisi regulasi lama kini masuk dalam daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

Langkah ini diambil untuk memastikan program CSR perusahaan di Lebak tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terarah dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

Pelaksana tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Lebak, Widy Ferdian, menjelaskan bahwa perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 difokuskan pada penguatan kelembagaan Forum TSLP.

“Kita ingin memperjelas peran dan memperkuat struktur kelembagaannya. Nantinya ada tim fasilitasi, tim pengawas, serta mitra forum yang bekerja lebih sistematis,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Dalam skema baru, tim fasilitasi yang ditetapkan melalui keputusan bupati akan berperan sebagai penghubung antara pemerintah daerah dan perusahaan.

Tugas utamanya menyelaraskan rencana pembangunan dengan potensi dukungan CSR.

Menurut Widy, langkah ini penting karena tidak semua kebutuhan pembangunan dapat dibiayai melalui APBD maupun APBN.

Agil HUT Gerindra

Melalui mekanisme Musrenbang Non-APBD, perusahaan diharapkan dapat berkontribusi pada program prioritas yang belum terakomodasi anggaran pemerintah.

Namun ia menegaskan, dana CSR tidak akan dikelola pemerintah daerah.

“Perusahaan tetap menjalankan programnya masing-masing. Kami hanya menyampaikan daftar prioritas yang bisa disinergikan. Forum TSLP yang akan mengawal agar lebih terfokus,” jelasnya.

Revisi perda juga akan membahas penguatan kewenangan forum, termasuk mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan CSR.

Opsi untuk memberikan ruang evaluasi atau teguran administratif terhadap perusahaan yang tidak menjalankan komitmen sesuai hasil sinkronisasi juga menjadi bagian pembahasan.

Meski demikian, seluruh mekanisme tersebut akan dirumuskan dalam koridor regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Pemkab Lebak berharap, dengan pembaruan aturan ini, pelaksanaan CSR tidak lagi bersifat parsial atau hanya simbolis.

Program perusahaan diharapkan benar-benar mendukung kebutuhan riil masyarakat, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi lokal.

Penataan ulang regulasi ini menjadi upaya pemerintah daerah untuk membangun pola kolaborasi yang lebih transparan dan terukur antara dunia usaha dan pemerintah.

Dengan sinergi yang lebih rapi, manfaat CSR di Kabupaten Lebak diharapkan tidak sekadar menjadi formalitas, tetapi benar-benar berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. (*/Sahrul).

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien