Pemkab Lebak Kucurkan Anggaran untuk Pilkada 2024, Segini Jumlahnya
LEBAK – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada bulan November 2024 mendatang, Pemerintah Kabupaten Lebak (Pemkab) Lebak telah menggelontorkan anggaran dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada tersebut sejumlah Rp70 miliar.
Hal itu disampaikan Asisten Daerah 1 (Asda 1) Pemkab Lebak, Alkadri pada saat dihubungi melalui sambungan telepon.
“Soal anggaran hibah untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 sudah siap dan sudah ditetapkan, besaran sekitar Rp70 Miliar,” kata Alkadri kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
Ia mengatakan, anggaran hibah sebesar Rp 70 Miliar disalurkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan pengawas pemilu (Bawaslu) untuk keperluan Pilkada 2024, dengan masing-masing KPU Rp50 Miliar dan Bawaslu Rp20 Miliar.
Penetapan anggaran hibah pilkada pemilu dilakukan melalui penandatanganan NPHD antara Pemkab Lebak, KPU dan Bawaslu, pada Oktober 2023 lalu.
“Saat ini sebagian anggaran dari Pemkab Lebak ke penyelenggaraan pilkada sudah disalurkan. Pencairan anggarannya bertahap, sesuai pengajuan kebutuhan dari KPU atau Bawaslu,” jelas Alkadri.
Diketahui, bulan November 2024 mendatang Kabupaten Lebak akan menggelar perhelatan pesta demokrasi dalam memilih Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak untuk periode 2024-2029. (*/Yod/Aji)