Pemkab Lebak Mulai Sosialisasi Pemindahan Pedagang Jalan Kalijaga ke Pasar Semi
LEBAK– Pemerintah Kabupaten Lebak mulai mengambil langkah konkret dalam penataan kawasan kota dengan menggelar sosialisasi relokasi para pedagang kaki lima (PKL) dari Jalan Sunan Kalijaga dan Jalan Tirtayasa ke lokasi baru di Pasar Semi, Desa Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkasbitung.
Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas permintaan Pemerintah Provinsi Banten yang meminta penertiban aktivitas berdagang di ruas jalan tersebut karena melanggar ketentuan fungsi jalan nasional.
Sosialisasi dilakukan secara bertahap guna memudahkan proses pemahaman dan penerimaan para pedagang.
“Memang arahan pimpinan seperti itu, sosialisasi kami lakukan bertahap agar lebih efektif,” ujar Yani, Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Selasa (15/7/2025).
Menurut Yani, pendekatan bertahap dinilai lebih strategis dibandingkan mengumpulkan seluruh pedagang dalam satu forum besar.
Hal ini bertujuan agar informasi mengenai relokasi bisa diterima dengan jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kalau langsung serentak, dikhawatirkan pesan tidak tersampaikan dengan baik. Jadi kami lebih memilih dialog kelompok kecil agar bisa menjelaskan dengan detail alasan, tahapan, dan manfaat relokasi ini,” terangnya.
Yani menjelaskan, salah satu alasan utama relokasi adalah karena aktivitas berdagang di badan jalan dianggap melanggar aturan penggunaan jalan.
Hal ini juga disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Lebak dalam pertemuan bersama sejumlah pedagang baru-baru ini.
“Pemprov Banten yang punya kewenangan atas jalan itu sudah meminta agar ditertibkan. Itu juga disampaikan oleh Pak Wakil saat hadir menemui pedagang,” kata Yani.
Dalam proses sosialisasi tersebut, sejumlah pedagang menyampaikan harapan mereka jika relokasi benar-benar dilakukan.
Mereka menginginkan proses pemindahan dilakukan secara serentak, bukan sebagian.
Selain itu, mereka meminta agar pedagang yang sudah lama berjualan dan terdata menjadi prioritas dalam penempatan di Pasar Semi.
“Ada masukan agar pemindahan tidak dilakukan separuh-separuh, supaya adil dan ramai bersamaan. Juga, yang sudah terdata supaya mendapat tempat lebih dulu,” tambahnya.
Pemkab Lebak berharap proses relokasi ini tidak hanya mengembalikan fungsi jalan sesuai peruntukannya, tetapi juga mampu menciptakan lingkungan berdagang yang lebih tertib, layak, dan aman bagi semua pihak. (*/Sahrul).

