Pemkab Lebak Siapkan Rp70 Miliar untuk THR ASN
LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak telah menyiapkan anggaran sebesar Rp70 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota DPRD, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (KDH/WKDH).
Meski anggaran telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, pencairannya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaannya.
“Kami telah menganggarkan Rp70 miliar dalam APBD 2025, tetapi realisasinya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Jika PP sudah terbit, THR bisa segera dicairkan,” ujar Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, Selasa (18/3/2025).
Halson menjelaskan bahwa besaran THR yang akan diberikan meliputi satu kali gaji pokok ditambah tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Namun, pencairan dana tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga disesuaikan dengan kondisi kas daerah.
“Selain menunggu PP, kami juga memperhatikan kesiapan keuangan daerah. Pendapatan dari pajak, retribusi, serta transfer dana dari pemerintah pusat akan menjadi faktor penentu,” tambahnya.
Menurutnya, pemberian THR merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja ASN yang telah memberikan pelayanan publik sepanjang tahun.
“Kami pastikan pencairan akan dilakukan sebelum Lebaran, agar ASN dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang,” tegas Halson.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Budi Santoso, mengatakan bahwa pemberian THR ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan ASN, tetapi juga berkontribusi pada perputaran ekonomi di Kabupaten Lebak menjelang Idul Fitri.
“THR bagi ASN ini bisa menjadi stimulus ekonomi, karena daya beli masyarakat meningkat. Kami harap ini berdampak positif bagi perekonomian daerah,” katanya.
Terkait siapa saja yang berhak menerima THR, Budi menegaskan bahwa jumlah penerima baru bisa dipastikan setelah regulasi resmi diterbitkan.
“Finalnya kita tunggu PP dan PMK. Setelah itu, BKAD akan menentukan mekanisme pencairannya,” tutupnya.
Saat ini, Pemkab Lebak masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat sebelum menentukan jadwal pencairan THR. (*/Sahrul).