Pemutihan Pajak Diperpanjang Hingga Oktober 2025, Warga Lebak Sambut Gembira
LEBAK– Masyarakat Kabupaten Lebak menyambut hangat perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 31 Oktober 2025.
Kebijakan ini dinilai sangat membantu, terutama bagi warga yang selama ini tertunda membayar pajak karena kondisi ekonomi.
Di tengah suasana sosial yang makin dinamis, kabar tersebut cepat menyebar dan memunculkan antusiasme baru di berbagai kalangan.

“Begitu dengar diperpanjang sampai Oktober, saya langsung atur waktu buat ngurus pajak motor saya. Ini kesempatan yang nggak boleh disia-siakan,” kata Rukman Hidayat (42), warga Kecamatan Warunggunung, Minggu (29/6/2025).
Rukman mengaku sudah hampir dua tahun menunggak pajak sepeda motornya karena faktor keuangan yang tidak stabil.
Dengan adanya program pemutihan ini, ia merasa sangat terbantu dan bisa tenang berkendara di jalan raya tanpa khawatir dirazia.
Senada, Sri Nurasih (35), seorang ibu rumah tangga asal Rangkasbitung, juga menyambut baik kabar perpanjangan tersebut.
“Kalau nunggak pajak, biasanya takut keluar rumah bawa motor. Sekarang bisa ngurus tanpa denda, nanti saya akan langsung ajak suami ke Samsat,” ucapnya. (*/Sahrul).

