Penambangan Emas Ilegal di Lebak Jadi Sorotan, Bupati: Itu Bukan Kewenangan Pemda

LEBAK – Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan eksploitasi alam itu diduga salah satu penyebab terjadinya bencana banjir bandang dan longsor di enam Kecamatan, di Kabupaten Lebak.

Selain itu juga Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, juga menyebut banjir bandang dan longsor di wilayah Lebak, akibat dari penebangan pohon dan penambangan emas ilegal.

Meski sebagian lahan TNGHS masuk ke wilayah Kabupaten Lebak, namun Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, menyebut tanggung jawabnya bukan ada di tangan pemerintah daerah.

“Kewenangan bukan di Pemda, itu kan TNGHS,” ucap Bupati Iti kepada awak media, saat mendampingi Menteri Perhubungan Republik Indonesia Budi Karya Sumadi dalam kunjungannya ke Provinsi Banten di Stasiun Serang, Sabtu (18/1/2020).

Bupati Iti tidak mau disalahkan sepenuhnya atas apa yang terjadi di wilayah TNGHS, karena kawasan tersebut tidak dalam kewenangannya.

“Artinya kami walaupun itu berada di Kabupaten Lebak, bukan masuk wilayah kewenangan kami selaku bupati ya, jadi kami menunggu itu bagaimana arahan kebijakan itu yang kami akan sampaikan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya (13/1/2020), Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi mengatakan, pemerintah daerah saat ini sedang mencari solusi dan melakukan indentifikasi terhadap persoalan yang melanda warganya yang menyebabkan bencana yang terjadi pada Rabu (1/1/2020) lalu. (*/Qih)

Honda