Pendapatan Pajak Kabupaten Lebak Baru Capai 49,46 Persen, Bapenda Optimis Kejar Target
LEBAK – Pendapatan daerah Kabupaten Lebak dari sektor pajak pada semester ketiga tahun 2024 tercatat mencapai Rp109.075.456.583, atau sekitar 49,46 persen dari target penerimaan sebesar Rp220.549.520.216.
Hingga menjelang akhir tahun, target tersebut belum tercapai. Hal ini disebabkan oleh kebijakan penurunan pemungutan pajak sebesar 60 persen, yang berpengaruh signifikan pada realisasi pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak, Doddy Irawan, menjelaskan bahwa belum tercapainya target tersebut merupakan dampak dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur soal keuangan antara pemerintah daerah dan pusat.
“Karena adanya peraturan baru ini, kami tidak bisa memungut pajak secara sembarangan. Misalnya, pajak dari tambang yang belum memiliki perizinan, serta tidak ingin memberatkan rakyat yang berada di golongan bawah,” ujarnya pada Senin (9/9/2024).
Meski demikian, Doddy menegaskan bahwa pihaknya tetap berusaha keras untuk mencapai target pajak di sisa tahun 2024.
“Kami berharap bisa mencapai target meskipun waktu tersisa hanya tiga bulan. Saat ini, kami bekerja sama dengan ITB untuk melakukan survei daerah-daerah yang berpotensi untuk pemungutan pajak,” lanjutnya.
Selain itu, Bapenda Lebak juga sedang melakukan pendataan ulang terhadap sumber-sumber pajak yang ada.
“InsyaAllah, akhir tahun nanti pendataan akan selesai, dan kami optimis kendala yang ada bisa diatasi,” tambah Doddy.
Ia juga menyebutkan bahwa realisasi pajak dari barang dan jasa tertentu (PBJT) mencapai Rp28.933.804.118 dari target Rp42.365.000.000.
Sedangkan pajak dari sektor lain selain PBJT mencapai Rp66.198.025.546 dari target Rp152.735.000.000.
“Dengan data sementara ini, sekitar 50 persen lebih harus kami capai hingga akhir tahun,” jelasnya.
Doddy menegaskan bahwa target penerimaan pajak di tahun 2024 sebesar Rp220.549.520.216, dengan realisasi hingga saat ini baru mencapai Rp109.075.456.583 dari berbagai sumber pajak.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda Lebak, Deri Demawan, menambahkan bahwa sumber pajak dari PBJT meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, dan parkir, dengan kontribusi terbesar berasal dari pajak penerangan jalan.
Sedangkan pajak selain PBJT meliputi pajak reklame, air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam, PBB, BPHTB, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), dan opsen BBNKB.
“Untuk mencapai target, kami terus mengingatkan masyarakat agar patuh membayar pajak. Bahkan, tiga UPTD kami fokuskan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa membayar pajak adalah kontribusi langsung dalam membangun dan memajukan daerah,” pungkasnya.(*/Nandi)