Peredaran Rokok Tanpa Cukai Kian Merebak di Lebak

Hut bhayangkara

 

LEBAK – Peredaran rokok dugaan tanpa cukai kian merebak di sejumlah kawasan perkotaan maupun perkampungan di Kabupaten Lebak.

Sebab, hampir di setiap agen atau toko yang ada di Kecamatan Rangkasbitung terdapat rokok berbagai merek yang diduga belum memiliki cukai. Bahkan, transaksi jual belinya dilakukan secara terbuka.

“Saat ini peredaran rokok yang diduga tanpa cukai sudah merebak di Kabupaten Lebak terutama di Kecamatan Rangkasbitung. Bahkan, sejumlah toko atau agen menjualnya secara terbuka,” kata Bintang salah seorang pengunjung warung kepada Fakta Banten, Jumat (7/7/2023).

Loading...

Menurutnya, praktek jual beli rokok yang diduga tanpa cukai secara terbuka ini, justru target konsumennya menyasar kepada kalangan pelajar.

“Boleh dicek di beberapa toko, salah satunya warung yang ada di wilayah Kampung Lebak Saninten dekat dengan Asrama Polisi (Aspol), tersedia berbagai jenis merk rokok yang diduga tanpa cukai,” ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan hasil informasi yang diperoleh dari sejumlah toko atau agen. Terdapat dua bandar atau suplier yang sudah menjalankan bisnis ilegalnya lebih dari 3 tahun.

“Bandar tersebut, berinisial TO yang merupakan warga Desa Sukarendah dan SI warga Desa Pasir Tangkil Kecamatan Warunggunung di Kabupaten Lebak,” pungkasnya. (Yod/Aji)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien