Protes Jalan Rusak, PD PII Akan Demo DPUPR Lebak

Kpps cilegon

 

LEBAK – Pengurus Daerah Pelajar Islam Indonesia (PD PII) Kabupaten Lebak mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk segera memperbaiki sejumlah jalan rusak yang telah lama diabaikan.

Salah satu jalan yang menjadi sorotan adalah di Desa Sanghiang Jaya, Kecamatan Sajira, yang sudah puluhan tahun tidak diperbaiki dan kini dalam kondisi sangat memprihatinkan.

Selain itu, jalan di Desa Senanghati, Kecamatan Malimping, juga mengalami kerusakan parah.

Kondisinya semakin berbahaya ketika hujan turun karena jalan tersebut menjadi licin dan rawan kecelakaan.

Situasi ini mengancam keselamatan para pengguna jalan dan sudah menjadi keluhan masyarakat setempat selama bertahun-tahun.

Ketua Umum PD PII Lebak, yang juga merupakan koordinator aksi, mengungkapkan bahwa mereka tengah mempersiapkan aksi unjuk rasa untuk menyuarakan aspirasi masyarakat terkait rusaknya jalan poros desa di Lebak.

Protokol Cilegon Maulid

“Kami sedang konsolidasi dengan teman-teman untuk persiapan aksi. Pemkab melalui DPUPR Lebak masih terkesan abai terhadap masalah jalan rusak ini,” ujarnya pada Rabu (18/9/24).

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Polres Lebak terkait rencana aksi tersebut.

“Kami sudah mengikuti prosedur dan menyerahkan pemberitahuan kepada pihak kepolisian. Sekarang, kami juga mengajak masyarakat yang terkena dampak jalan rusak untuk turut berpartisipasi dalam aksi ini,” tambahnya.

Ari, selaku koordinator, mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pelajar, mahasiswa, dan organisasi kepemudaan (OKP) di Lebak, untuk ikut serta dalam aksi ini.

“Kami membuka kesempatan bagi siapa saja yang ingin bergabung dan menyuarakan keprihatinan terkait jalan rusak di Lebak,” serunya.

Tak hanya dari kalangan pelajar, aksi ini juga mendapatkan dukungan dari Yayan Sumaryono, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cakranegara, yang juga merupakan pengamat kebijakan publik.

Yayan bahkan menyarankan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tidak ada kejelasan dari pihak terkait.

“Harus ada kepastian dan tanggung jawab yang jelas. Jangan saling lempar tanggung jawab. Jika perlu, kita ajukan gugatan ke PTUN untuk memastikan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas jalan rusak ini,” tegas Yayan.(*/Nandi)

Bawaslu serang
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien