Redaksi Radar24News Sebut Kasi Intel Kejari Lebak Beri Pernyataan Hoax dan Bikin Gaduh

LEBAK – Redaksi Media Radar24News menyesalkan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak dalam Siaran Persnya yang menuding media online yang berbasis di Tangerang ini telah melakukan pencemaran nama baik Kasi Intelijen Koharudin.
Ditegaskan Koordinator Liputan Radar24News, Imron Rosadi, dalam pemberitaan tersebut, medianya tidak menyebutkan nama jelas oknum jaksa yang diduga meminta partisipasi kepada Kasubag TU Kemenag Lebak.
“Kami hanya menuliskan inisial oknum jaksa tersebut,” ujar Imron kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).
Imron memastikan wartawannya melakukan wawancara langsung kepada narasumber pada Kamis 4 Maret 2021, dan rekamannya telah diserahkan kepada redaksi oleh wartawan yang bertugas di Lebak. Namun redaksi tidak langsung memublikasikan hasil wawancara tersebut, karena belum cover both side. Untuk itu, Imron memerintahkan wartawan Jumri untuk melakukan konfirmasi kepada Kasi Intelijen agar berita yang diterbitkan berimbang.
“Upaya Jumri menemui Koharudin tidak berhasil. Karenanya saya yang konfirmasi langsung ke Kasi Intel Kejari Lebak, dan hasil konfirmasi dituangkan dalam berita tersebut,” jelas Imron.
Terkait pelaporan ke Mapolres Lebak, Imron juga menghormati hak Kasi Intelijen yang mengaku melaporkan tiga jurnalis Radar24News ke Polres Lebak. Tetapi pihak Redaksi24News heran wartawannya yang tidak menulis berita ikut dilaporkan juga ke Polres Lebak. Karena itu, pihaknya menunggu tindaklanjut dari laporan pengaduan ke polisi itu.
“Tapi, sampai sekarang pihaknya tidak dipanggil atau diklarifikasi oleh pihak kepolisian. Tiba-tiba, jurnalis Radar24News menerima salinan press realese dari Kajari Lebak Nur Handayani. Dalam press realese tersebut, ada dua hal yang digarisbawahi. Pertama tudingan Kajari Lebak bahwa Radar24News telah melakukan pencemaran nama baik Kasi Intelijen Koharudin. Padahal, medianya tersebut tidak melakukan perbuatan pencemaran nama baik. Apa yang dilakukan jurnalis Radar24News telah sesuai dan berpegang teguh terhadap kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Untuk itu, kami merasa keberatan dengan pernyataan Kajari Lebak yang telah menuduh media Radar24News,” tegasnya.
Selain itu, Imron juga merasa tidak pernah melakukan musyawarah atau kesepakatan apapun dengan pelapor yakni Kasi Intelijen, seperti yang dituliskan dalam press realese Kajari Lebak.
“Sampai sekarang, redaksi tidak pernah dihubungi pihak kepolisian, kejaksaan, maupun narasumber berita, yakni Sudirman selaku Kasubag TU Kemenag Lebak,” imbuhnya.
Selanjutnya, terkait pernyataan Koharudin dalam pernyataan persnya di halaman Mapolres Lebak bahwa telah melaporkan 3 orang wartawan Radar24News, hal itu sampai sekarang tidak pernah terbukti.
“Saya rasa ini tidak sesuai dengan apa yang terjadi atau hoax. Kami pun menyesalkan pernyataan tersebut selaku Kasi Intelijen Kejari Lebak kenapa memberikan keterangan pers palsu? Untuk itu kami Redaksi Radar24News meminta kepada Koharudin untuk menarik pernyataan pers palsu tersebut, karena telah membuat gaduh masyarakat,” kecam Imron.
“Apalagi, informasi dari pihak Kepolisian, bahwa Koharudin ternyata hanya membuat pengaduan terhadap Kasubag TU Kemenag Lebak Sudirman dan belum keluar laporan polisi terkait persoalan tersebut,” tandasnya. (*/Red)