Rumah di Lebak Nyaris Terbakar, Perhatikan Hal Ini Saat Pasang Regulator Tabung Gas
LEBAK – Telah terjadi kebakaran yang berasal dari kebocoran tabung gas 3 Kg, di salah satu rumah warga milik Endang, beralamat di Kampung Papanggo, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kamis (17/8/2023).
“Awalnya saya lagi mau pasang tabung gas. Namun, pada saat saya sudah pasang regulator pada tabung tersebut, kemudian saya mencoba nyalakan kompornya namun tidak menyala. Ternyata regulatornya kendor,” kata Endang pada saat diwawancarai di kediamannya di Rangkasbitung.
Dia menjelaskan, pada saat itu dirinya langsung merasa panik karena dari tabung gasnya timbul api.
Agar api tersebut tidak merambat, dirinya langsung mencari handuk basah untuk pencegahan utama.
Nahasnya, api tersebut tidak padam akhirnya dirinya langsung melaporkan ke pemadam kebakaran dan meminjam Alat Pemadam Api Ringan (Apar) dan akhirnya api berhasil dipadamkan.
Sementara itu Evi, Komandan Pleton (Danton) Pemadam Kebakaran (Damkar) Lebak, mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati hati dalam memasang tabung gas.
“Pakailah selang regulator pada tabung gas yang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), agar mencegah terjadinya kebocoran yang bisa menimbulkan kebakaran,” imbaunya.
Dikutip dari berbagai sumber inilah tips memasang regulator pada tabung gas LPG diantaranya:
1. Sambungkan pipa gas dan ujung selang pada tabung gas
2. Memasang cincin penjepit
3. Selang terpasang
4. Pasang ujung selang ke regulator
Setelah menghubungkan cincin dengan selang, cara berikut ini memasang gas LPG ke kompor. Berikut tahapan pemasangannya:
1. Membuka segel dan rubber seal
2. Posisikan regulator pada tabung
3. Memastikan pemasangan tidak ada yang bocor pada selang dan regulator. (*/Yod/AJi)