Rumah Dinas Bupati Lebak Direhabilitasi, Pemkab Siapkan Anggaran Rp2 Miliar
LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengalokasikan dana lebih dari Rp2 miliar untuk merehabilitasi Rumah Dinas Bupati Lebak yang kini kondisinya mengalami kerusakan sedang.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, proyek tersebut terdiri dari tiga komponen: penyusunan Detail Engineering Design (DED), jasa konsultasi pengawasan, serta pekerjaan konstruksi utama.
Total nilai anggaran proyek tertera mencapai sekitar Rp2,1 miliar.
Proyek yang tercatat dengan nama “Restorasi Gedung Negara (Rumah Dinas Bupati)” ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak.
“Untuk kegiatan rehabilitasi fisik saja, dananya sekitar Rp1,9 miliar. Jika ditotal dengan DED dan pengawasan, nilainya lebih dari Rp2 miliar,” ujar Kepala DPUPR Lebak, Irvan Suyatuvika saat dikonfirmasi, Kamis (17/7/2025).
Irvan menyebutkan, berdasarkan hasil peninjauan teknis, kondisi bangunan Rumah Dinas Bupati masuk dalam kategori rusak sedang, dengan estimasi tingkat kerusakan antara 35 hingga 45 persen.
“Kerusakan terjadi di bagian atas bangunan. Banyak komponen kayu yang sudah lapuk,” terangnya.
Rumah dinas tersebut diketahui termasuk dalam bangunan cagar budaya yang dilindungi.
Karena itu, proses rehabilitasinya memerlukan pendekatan berbeda dibandingkan dengan bangunan biasa.
Irvan menjelaskan, sebelum masuk tahap pengerjaan, pihaknya harus melakukan kajian terhadap struktur serta material asli bangunan agar proses pemugaran tidak mengubah nilai historisnya.
“Setiap langkah harus dikonsultasikan dan disetujui oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya di tingkat provinsi. Termasuk soal bahan bangunan yang dipakai semua harus sesuai standar pelestarian,” pungkasnya. (*/Sahrul).

