Sabtu, Pemkab Lebak Akan Gelar Festival Hutan Adat Kasepuhan Karang

BPRS CM tabungan

LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak bekerjasama dengan Kasepuhan Karang dan Rimbawan Muda Indonesia (RMI) akan menggelar Festival Hutan Adat 2017, pada hari Sabtu (16/11/2017) besok.

Festival itu dilaksanakan dalam rangka memperingati Ulang Tahun Kabupaten Lebak ke-189 serta satu tahun penetapan Hutan Adat Pertama 30 Desember 2016 lalu. Festival kali ini akan dilaksanakan di Hutan Adat Kasepuhan Karang, Desa Jagaraksa, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak.

Festival Hutan Adat tersebut diadakan untuk mengapresiasi kerja dan kolaborasi semua pihak, baik Pemerintah, DPRD Kabupaten Lebak, elemen masyarakat dan berbagai organisasi masyarakat sipil yang terus menghidupkan semangat advokasi hutan adat, termasuk di wilayah konservasi negara.

Kasepuhan Karang merupakan satu dari 8 komunitas masyarakat hukum adat yang menerima kembali hutan adatnya sesudah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-X/2012 yang membatalkan Pasal 1 butir 6 pada UU 41 tahun 1999 yang menyatakan bahwa hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Putusan MK No. 35 tersebut menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, tetapi hutan milik masyarakat hukum adat.

Hutan Adat Kasepuhan Karang sendiri ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) setelah adanya Peraturan Daerah No. 8 tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Kasepuhan, yang mengakui masyarakat Kasepuhan sebagai subjek hukum sesuai yang diatur dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Proses pengajuan penetapan ini berlangsung selama 3 tahun dengan dukungan berbagai pihak, termasuk organisasi non-pemerintah Rimbawan Muda Indonesia (RMI) dan Perkumpulan HuMa yang tergabung dalam Koalisi Hutan Adat, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dan tentunya Pemerintah dan DPRD Kabupaten Lebak,” kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, Kamis (14/12/2017).

Loading...

Masih dikatakan Bupati Iti, Pemkab Lebak sangat mendukung pengelolaan hutan oleh masyarakat, terlebih lagi oleh masyarakat adat yang ada di Kabupaten Lebak ini berjumlah 522 unit masyarakat Kasepuhan dan 1 masyarakat Baduy.

“Kami mengeluarkan Perda No. 8 tahun 2015 yang mengakui, melindungi dan memberdayakan Kasepuhan sebagai komitmen kami untuk kesejahteraan masyarakat Kasepuhan yang wilayahnya tumpang tindih klaim dengan pihak lain, yaitu Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dan Perum Perhutani,” terang Iti.

Sementara itu, Kepala Desa Jagaraksa, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Wahid kepada faktabanten.co.id menjelaskan, Festival Hutan Adat diadakan sebagai media berbagi cerita sukses pasca pengakuan hutan adat satu tahun lalu bagi para masyarakat hukum adat yang hutannya telah dikembalikan kepada mereka.

Antusias masyarakat dalam pengelolaan hutan, lanjutnya, merupakan salah satu hal yang mengemuka pasca dikeluarkannya Surat Keputusan pengembalian hutan adat oleh KLHK.

“Warga sangat bersemangat untuk menata kembali pengelolaan hutan menurut adat tatali paranti karuhun,” ujar Jaro Wahid.

Dijelaskan Jaro Wahid, peran perempuan dalam pengelolaan hutan adat menjadi salah satu hal yang terus didorong pengakuannya, hingga kini terbentuk koperasi kasepuhan yang ketua dan seluruh pengurusnya adalah perempuan.

“Di sisi lain, generasi muda menjadi salah satu pihak yang terus didorong pelibatannya lebih intensif sebagai generasi penerus pengelolaan hutan adat,” ungkapnya. (*/Sandi)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien