LEBAK – Polda Banten bersama Bareskrim Mabes Polri dan Jajaran TNI, telah melakukan tindak lanjut dengan patroli skala besar dalam rangka meninjau lokasi yang diduga menjadi tempat penambangan emas liar di wilayah Banten dan berakibat bencana.
Kapolda Banten, Irjen Pol Drs Agung Sabar Santoso memerintahkan jajarannya untuk segera turun ke lokasi dan melakukan langkah-langkah pencegahan penambangan dan melakukan langkah tegas Kepolisian, dengan mempolice line lokasi yang diduga dijadikan tempat penambangan, Minggu (12/1/2020).
Karo Ops Polda Banten, Kombes Pol A. Roemtaat, yang ditugaskan memimpin operasi dan patroli skala besar bersama TNI tersebut, menujukan salah satu lokasi yang menjadi sasaran di Desa Cidoyong, Kecamatan Lebak Gedong, Lebak.
Di desa tersebut, polisi menemukan lokasi penambangan liar. Petugas pun memberikan garis polisi (Police line) agar membersihkan lokasi itu dari aktivitas ilegal.
Roemtaat, menyampaikan kegiatan Patroli itu dilakukan agar aktivitas pertambangan liar itu berhenti, sebelum mendapatkan izin dari petugas berwenang.
“Kegiatan ini untuk mengecek dan memberikan garis polisi di sekitar lokasi pertambangan liar,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Edy, kegiatan ini dilakukan pada Sabtu (11/1/2020) kemarin.
“Kegiatan ini juga untuk menghindari bencana longsor susulan yang diakibatkan oleh pertambangan liar,” terang Edy.
Saat ini, Polda Banten telah melakukan upaya penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi sejak Kamis yang lalu, dan tengah didalami hasil pemeriksaannya.
“Nanti hasil lengkapnya akan kami ekspose secara lengkap ke publik. Jika Hasil Pemeriksaan ditemukan alat bukti yang cukup, maka terhadap pelaku penambangan, pemiliknya akan disangkakan dengan pasal 158 Undang Undang Pertambangan,” tutup Edy. (*/Qih)