Sedang Ngopi, Pria di Lebak Dibacok Tetangganya
LEBAK – Seorang pria Ues (35) warga Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak harus menderita luka parah di pipi dan kepala akibat dibacok oleh tetangganya saat sedang ngopi di depan rumah pada Senin (19/9/2022) kemarin.
Pelaku Arya (33), berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Nanggala, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang berselang 3 jam usai menganiaya korban.
Kepada polisi, pelaku Arya mengaku nekat membacok korban lantaran kesal dengan korban yang malah melerainya saat sedang berkelahi beberapa waktu sebelumnya.
“Motif pelaku melakukan penganiayaan karena dendam sama korban. Jadi korban ini pernah melerai pelaku saat ribut dengan orang lain, kejadian ributnya itu sudah lama,” kata Kapolsek Wanasalam AKP Aam Marto melalui sambungan seluler, Rabu (21/9/2022).
Insiden berdarah itu terjadi sekitar pukul 20.30 WIB, dimana saat itu korban Ues yang bersantai sambil ngopi bersama rekannya di teras rumah seketika dibacok oleh pelaku Arya di bagian kepala.
Sempat coba melawan, naas bagi Ues yang tak siap menerima serangan dadakan harus beberapa kali menerima sabetan golok dari Arya hingga tersungkur.
“Lagi duduk, ngopi, terus datang pelaku bawa golok langsung membacok korban. Sempat (korban) melawan, tapi pelaku pegang senjata dan melukai korban di wajah, di pipi dan kepala,” terang Aam.
“Teman korban langsung nolong (korban), tapi ga ada yang ngejar pelaku. Karena takut pelaku masih pegang golok soalnya. Korban langsung dibawa ke RSUD Malingping saat itu,” lanjutnya.
Hingga saat ini, korban Ues masih dirawat di RSUD Malingping akibat luka serius yang dideritanya.
Sementara pelaku Arya sudah ditahan dan harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Lebak.
“Pelaku dipersangkakan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tandas Aam. (*/YS)