Selama Program Pemutihan Gubernur Banten, Pajak Kendaraan di Lebak Tembus Rp23 Miliar
LEBAK– Realisasi pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Lebak menunjukkan tren menggembirakan.
Hingga akhir April 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak mencatat penerimaan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah menembus angka Rp23 miliar.
Pencapaian tersebut tak lepas dari partisipasi masyarakat dalam program pemutihan pajak kendaraan yang digelar Pemerintah Provinsi Banten, yang dinilai mampu menghapus hambatan psikologis wajib pajak akibat denda dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
“Opsen PKB dari target Rp40 miliar telah terealisasi Rp13 miliar lebih, dan untuk BBNKB dari target Rp51 miliar telah terkumpul lebih dari Rp9 miliar,” ujar Kepala Bapenda Lebak, Doddy Irawan, Minggu (11/5/2025).
Doddy memastikan bahwa penerapan sistem opsen atau pembagian hasil pajak ini tidak berdampak pada besarnya biaya yang harus dikeluarkan warga saat membayar pajak.
“Jangan sampai masyarakat salah paham. Opsen itu tidak menambah beban biaya. Ini adalah sistem pembagian kewenangan fiskal yang diatur oleh UU No. 1 Tahun 2024, bukan pungutan tambahan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, opsen merupakan bentuk distribusi pendapatan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten agar lebih proporsional dan efisien dalam pembangunan.
Sementara itu, Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Rangkasbitung, Endad Heryanto, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan waktu tersisa dalam program pemutihan yang akan berakhir 30 Juni 2025.
“Kami membuka pelayanan pemutihan mulai pagi hingga pukul 17.00 WIB. Jika ada warga yang datang mepet waktu tutup pun, tetap kami layani,” katanya.
Endad juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar selama program ini berlangsung.
“Bayar sesuai nominal pajaknya, tidak ada biaya tambahan. Pelayanan juga tersedia di gerai Samsat perbatasan Malingping, Cipanas, Maja, dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Mandala,” imbuhnya.
Dengan semangat pelayanan tanpa pungli dan transparansi biaya, program pemutihan ini diharapkan bukan hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga membangun budaya taat pajak di kalangan masyarakat Lebak. (*/Sahrul).

