Sengketa Timbangan Sawit di Lebak Masuk Tahap Krusial, Hakim Tinjau Langsung PKS Kertajaya
LEBAK – Perkara gugatan perdata antara petani sawit yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) melawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional I Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kertajaya, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, memasuki babak penting. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan lapangan.
Langkah ini dilakukan dalam rangka memastikan secara faktual objek gugatan yang disengketakan, khususnya terkait sistem dan kondisi timbangan yang digunakan dalam transaksi jual beli tandan buah segar (TBS) antara petani dan pihak perusahaan.
Kuasa hukum APKASINDO, MP Nainggolan, menyebut pemeriksaan lapangan menjadi momentum krusial dalam pembuktian perkara bernomor 21/Pdt.G/2025/PN.Rkb tersebut. Ia menilai, kondisi fisik timbangan yang dilihat langsung di lokasi menimbulkan sejumlah pertanyaan.
“Baru kali ini kami melihat langsung objek yang disengketakan. Secara kasat mata, kondisi timbangan berkapasitas 30 ton ini terlihat berbeda dari yang berkapasitas 40 ton, terutama dari sisi perawatan dan kelayakan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).
Nainggolan berharap temuan lapangan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan utama majelis hakim dalam mengambil kesimpulan akhir perkara.
Menurutnya, fakta di lokasi memberikan gambaran lebih utuh terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses penimbangan.
“Harapan kami, apa yang disaksikan langsung oleh majelis hakim hari ini bisa membuka jalan keadilan bagi para petani sawit,” tambahnya.
Sementara itu, H. Wawan, perwakilan petani sekaligus Ketua APKASINDO Provinsi Banten, menyampaikan harapan besar agar pemeriksaan lapangan ini berujung pada putusan yang berpihak kepada petani.
“Kami percaya majelis hakim akan menilai perkara ini dengan hati nurani. Mudah-mudahan keadilan benar-benar berpihak kepada petani kecil yang selama ini merasa dirugikan,” katanya.
Ia juga berharap perusahaan ke depan dapat membangun hubungan kemitraan yang lebih adil dan transparan dengan petani, khususnya dalam mekanisme penimbangan dan transaksi hasil panen.
Di sisi lain, Manajer PKS Kertajaya, Pandu, menyampaikan bahwa pihak perusahaan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan. Ia menilai pemeriksaan lapangan justru menjadi ruang klarifikasi agar semua pihak memahami mekanisme operasional pabrik.
“Kunjungan majelis hakim ke lapangan merupakan bagian dari proses hukum yang harus kita hormati. Ini kesempatan bagi kami untuk menjelaskan prosedur operasional sesuai standar yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Pandu, pihak perusahaan tetap berkomitmen menjalankan kegiatan produksi berdasarkan standar operasional dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pemeriksaan lapangan ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum majelis hakim memasuki fase kesimpulan dan putusan.
Perkara tersebut menyita perhatian publik, terutama kalangan petani sawit di Lebak, yang berharap sengketa ini menjadi titik balik perbaikan tata kelola kemitraan di sektor perkebunan sawit. (Sahrul).
