Soal Tambang Ilegal di Lebak, Aktivis Perempuan Tantang DPRD : Jangan Cuma Tegur Truk, Tutup Sumbernya!

 

LEBAK– Sorotan tajam datang dari kalangan aktivis terhadap maraknya tambang ilegal di Kabupaten Lebak.

Kali ini, kritik dilayangkan oleh Ratu Nisya Yulianti, Wakil Bendahara Umum PB HMI dan eks Ketua Umum HMI Cabang Lebak, yang menilai langkah pimpinan DPRD Lebak sejauh ini belum menyentuh akar persoalan.

Menurutnya, penertiban lalu lintas kendaraan tambang hanyalah “kulit luar” dari permasalahan serius yang membayangi tata kelola lingkungan dan sumber daya alam di daerah.

“Kalau kita hanya menertibkan truk, tapi membiarkan tambangnya tetap beroperasi secara ilegal, itu sama saja membiarkan akar masalah terus tumbuh liar,” tegas Ratu Nisya, Rabu (31/7/2025).

Nisya menanggapi pernyataan dan unggahan dari pimpinan DPRD Lebak yang beberapa waktu terakhir menyoroti lalu lintas angkutan tambang di media sosial.

Menurutnya, tindakan itu belum cukup kuat sebagai bentuk pengawasan wakil rakyat.

Ia menyebut Surat Edaran Bupati Lebak Nomor: B.500.11.10.1/4-Bid.Kes/VI/2025 yang mengatur jam operasional angkutan tambang hanya menyentuh aspek hilir.

Sementara aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi izin resmi yang seharusnya menjadi prioritas penindakan justru luput dari perhatian legislatif.

“Apa artinya mengatur jam operasional truk, kalau kegiatan tambangnya sendiri tak punya dasar hukum? Ini bukan soal teknis semata, ini soal keadilan ekologis dan keberpihakan terhadap masa depan Lebak,” lanjutnya.

Lebih jauh, Nisya menegaskan bahwa tambang ilegal bukan hanya melanggar aturan, tapi juga tidak menyumbang satu rupiah pun untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ironisnya, aktivitas tersebut justru menyisakan dampak besar: jalan rusak, polusi debu, risiko kecelakaan meningkat, dan rusaknya ekosistem lingkungan.

“Warga yang tak tahu apa-apa harus menanggung dampaknya. Pemerintah daerah menambal kerusakan tanpa pemasukan. Ini bukan logika tata kelola yang sehat,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, Nisya juga menantang DPRD Lebak untuk tidak hanya menjadi komentator publik, melainkan mengambil peran konkret sebagai lembaga pengawas.

Ia menyebut DPRD memiliki hak politik dan hukum, seperti pemanggilan pihak-pihak terkait, pengajuan rekomendasi penindakan, hingga menginisiasi hak angket jika diperlukan.

“DPRD itu lembaga pengawasan, bukan influencer. Mereka bisa dan harus menggunakan hak-haknya untuk memastikan tambang ilegal ditindak. Jangan sampai DPRD hanya berfungsi saat panggung politik dibuka,” tutupnya. (*/Sahrul).

Karang Taruna Gerem
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien