Sorotan Dugaan Rangkap Peran Pejabat Diskominfo Lebak, Aktivis Ingatkan Potensi Tumpang Tindih Wewenang
LEBAK– Isu dugaan rangkap peran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak menjadi perhatian publik.
Kali ini, sorotan mengarah pada salah satu pejabat di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), khususnya Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) berinisial S.
Perbincangan muncul setelah beredar informasi bahwa pejabat tersebut tidak hanya menjalankan tugas sebagai Kabid IKP, tetapi juga terlibat dalam peran lain yang dinilai strategis, termasuk dalam kegiatan teknis serta struktur pengawasan di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Multatuli.
Aktivis Lebak, Sidik, menilai kondisi tersebut perlu dicermati secara serius. Menurutnya, persoalan bukan semata jumlah jabatan yang diemban, melainkan potensi tumpang tindih kewenangan yang bisa berdampak pada objektivitas.
“Yang menjadi perhatian adalah batas fungsi dan kewenangan. Ketika satu pejabat memegang beberapa peran strategis sekaligus, maka harus dipastikan tidak terjadi konflik kepentingan,” ujarnya.
Ia menambahkan, posisi Kabid IKP sendiri memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola arus informasi publik dan komunikasi pemerintah daerah, sehingga membutuhkan fokus dan profesionalitas tinggi.
Selain itu, Sidik juga menyinggung pentingnya kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah, terutama terkait peran Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang harus dijalankan secara akuntabel.
“Peran PPTK itu berkaitan dengan teknis kegiatan dan anggaran. Maka perlu kehati-hatian agar tidak bercampur dengan fungsi lain yang bisa menimbulkan persepsi kurang baik di mata publik,” jelasnya.
Sorotan juga mengarah pada keterlibatan S dalam struktur Dewan Pengawas LPPL Multatuli. Menurut informasi yang beredar, posisi tersebut diisi sebagai bagian dari mekanisme pergantian unsur dalam lembaga tersebut.
Sidik menilai, proses penunjukan perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.
“Transparansi itu penting agar publik memahami bahwa semua proses berjalan sesuai aturan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kabid IKP berinisial S memberikan penjelasan bahwa seluruh posisi yang diembannya merupakan amanah resmi yang memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2015 yang mengatur struktur Dewan Pengawas LPPL.
“Posisi Dewan Pengawas terdiri dari unsur masyarakat, pemerintah, dan lembaga penyiaran. Semua sudah diatur dalam perda, bukan penunjukan sepihak,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa proses pengisian jabatan tersebut melalui tahapan seleksi terbuka, mulai dari pendaftaran, uji kompetensi, hingga uji kelayakan dan kepatutan di DPRD.
“Prosesnya panjang dan melibatkan panitia seleksi. Hasilnya kemudian ditetapkan secara resmi,” jelasnya.
Terkait isu rangkap jabatan, ia menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam koridor aturan yang berlaku.
“Sepanjang sesuai regulasi, itu diperbolehkan. Tidak ada pelanggaran dalam hal ini,” katanya.
Meski telah ada penjelasan, kalangan aktivis tetap mendorong agar pemerintah daerah terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penempatan jabatan.
Hal ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara profesional dan terbuka.
Dengan adanya klarifikasi dari kedua pihak, masyarakat diharapkan dapat melihat persoalan ini secara utuh, sekaligus menjadi pengingat pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan jabatan publik. (*/Sahrul).

