LEBAK – Aktivitas galian tanah yang berlokasi di Kampung Muara, Desa Cikulur, Kecamatan Cikulur, ditutup Satpol PP Kabupaten Lebak. Kamis (25/4/2019).
Diketahui, lokasi galian tanah ditutup lantaran tidak miliki izin serta berdampak negatif terhadap jalan yang mengakibatkan jalan licin dan kotor karena bercecernya tanah dari angkutan truk.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak, Dartim mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan hari ini yakni melakukan penutupan galian C yang tidak memiliki ijin atau dokumen perijinan, dan kegiatan atau usaha ini mengganggu ketertiban umum dengan adanya armada angkutan yang parkir hampir disepanjang kurang lebih 2 km.
“Sehingga akses pengguna jalan lain terganggu, atas dasar dari pemantauan kami dilapangan dan pengaduan dari masyarakat, pada hari ini kami yang disaksikan oleh musfika dan pengusahanya melakukan penertiban dan penutupan operasi Kegiatan galian tanah ini,” kata Dartim.
Dartim pun menjelaskan, pihaknya sudah menggunakan peraturan perundang-undangan.
“Jika pengusaha ini masih membandel dan tidak mengindahkan teguran kami, maka kami akan menggunakan laporan pengaduan berdasarkan Undang-undang, baik itu undang-undang lalu lintas maupun undang-undang pencemaran lingkungan, itu yang akan kami tempuh jika pengusahanya masih tidak mengindahkan peringatan dari kami, tapi kami yakin pengusahanya kooperatif dan hari ini armada keluar semua,” ungkap Dartim.
Sementara itu, pengusaha tanah Jayadarma mengatakan, sebagai warga yang baik pihaknya akan mengikuti aturan.
“Kita hanya menempuh perijinan dari sebatas Muspika setempat saja, karena kami awam makannya proses perijinan kami tempuh ditingkat kecamatan, karena kami taunya perda yang dulu dan perda yang sekarang terus terang kami tidak tahu justru kami akan tempuh semua proses perijinannya sesuai aturan,” ucapnya singkat. (*/sandi)