Tambang dan Pencucian Pasir di Cikumpay Bayah Tak Miliki Izin

BI Banten Belanja Nataru

LEBAK – Aktivitas tambang dan pencucian pasir yang berlokasi di Kampung Cikumpay yang sudah beroperasi sekitar satu tahun lalu, diduga tidak memiliki izin alias ilegal. Menurut Kepala Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Ridwan, Jumat (27/10/2017).

Menurut Ridwan, tidak ada aktivitas tambang pasir di Kampung Cikumpay. Aktivitas itu kata Ridwan, hanyalah lokasi pencucian pasir yang dibeli oleh pengusaha tambang pasir bernama Usup, dari beberapa lokasi tambang pasir di Lebak Selatan.

“Itu bukan lokasi tambang pasir, tetapi hanya tempat pencucian pasir yang dibeli pengusahanya dari lokasi tambang pasir lain yang dicuci di situ (Kampung Cikumpay),” ujar Ridwan saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Jumat (27/10/2017).

Disinggung apakah lokasi tersebut yang dikeluhkan warganya memiliki izin tambang, Ridwan mengaku tidak mengetahui sampai sejauh itu.

Pijat Refleksi

Namun kata Ridwan, dirinya mendapat informasi langsung dari Usup selaku pengusaha pasir asal Kecamatan Panggarangan. Bahwa Usup selaku pemilik lokasi mengaku sudah mendapat izin lingkungan dan mengurus izin hingga ke tingkat Muspika.

“Izin lingkungan sih ada, saya dengar dari Pak Usup, proses lanjutnya pengurusan izin itu sudah ke tingkat Muspika, selebihnya saya tidak tahu lagi,” terang Ridwan.

Sementara itu, Suyanto, Camat Kecamatan Bayah, saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp belum merespons.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga di Kecamatan Bayah mengeluhkan aktivitas tambang dan pencucian pasir. Warga menuding, aktivitas tersebut sudah mencemari sungai Cikumpay karena limbahnya.

Selain mencemari lingkungan, aktivitas tambang dan pencucian itu pun diduga ilegal alias belum mengantongi izin operasional dari pihak Pemkab Lebak melalui kantor DPMPPT setempat. (*/Sandi)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien