Tambang Ilegal Menjamur di Lebak, Pj Bupati Diminta Bentuk Tim Pemantau
LEBAK – Maraknya aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Lebak menjadi sorotan. Hal ini mencuat karena adanya penangkapan 10 pelaku penambang diduga ilegal di Kecamatan Cilograng dan Cibeber.
Pengamat kebijakan, Agus Hipludin mengatakan, pemerintah daerah perlu lebih proaktif dalam pengawasan. Salah satu langkah yang diusulkan adalah pembentukan tim khusus untuk mengumpulkan informasi terkait aktivitas pertambangan di daerah tersebut.
Agus menjelaskan bahwa secara regulasi, kewenangan pertambangan di seluruh kabupaten/kota, termasuk Lebak, berada di tangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kemudian, Menteri ESDM memiliki wewenang untuk menentukan batas dan luas wilayah pertambangan dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR RI.
“Secara umum, pertambangan emas atau mineral logam wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). IUP ini terdiri dari IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP),” kata dia kepada Fakta Banten, Sabtu (8/2/2025).
“Jika proses ini tidak ditempuh, maka dapat dipastikan bahwa pertambangan tersebut ilegal dan harus ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Agus mengungkapkan, meskipun penindakan merupakan tugas aparat penegak hukum, lemahnya pengawasan di tingkat daerah menjadi faktor utama yang membuat aktivitas tambang ilegal tetap marak.
Sebetulnya, Pemkab Lebak telah memiliki dasar hukum untuk mengatur pertambangan, yakni melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pada Pasal 4 huruf (b) Perda tersebut, disebutkan bahwa Pemda memiliki tanggung jawab dalam, pemberian IUP dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pembinaan serta penyelesaian konflik masyarakat terkait pertambangan, dan pengawasan usaha pertambangan dalam wilayah daerah hingga 4 mil laut
“Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pengawasan yang seharusnya dilakukan Pemda masih lemah, sehingga tambang ilegal tetap beroperasi,” ujar Agus.
Agus menegaskan bahwa Bupati Lebak atau Pj Bupati atau Bupati memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksplorasi sumber daya alam, termasuk tambang emas.
“Dalam hal ini, Bupati dapat membentuk tim khusus yang bertugas mengumpulkan informasi tentang pertambangan emas ilegal, termasuk siapa saja yang terlibat dan bagaimana dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat,” ungkapnya.
“Jika upaya ini tidak dilakukan, maka pemerintah daerah dapat dikatakan lalai dalam menjalankan fungsinya,” pungkasnya.
Selain pengawasan, Agus juga menyoroti kasus penangkapan 10 penambang ilegal oleh Polda Banten.
Ia mengingatkan bahwa banyak warga lokal Lebak yang menggantungkan hidup pada pertambangan emas ilegal.
“Saya pikir mata pencaharian mereka jangan sampai hilang begitu saja, karena ini berkaitan dengan kebutuhan ekonomi dasar mereka,” tegasnya.
Menurutnya, Pemda harus hadir dan mencari solusi agar para penambang bisa bekerja secara legal dengan mengikuti prosedur yang sesuai dengan peraturan.
“Kepala daerah memiliki kewenangan untuk melakukan inventarisasi, penyelidikan, serta penelitian dalam rangka memperoleh data dan informasi mineral, termasuk mineral logam seperti emas. Jika ini dijalankan dengan baik, maka aktivitas tambang dapat diawasi dan masyarakat tetap bisa mendapatkan manfaat ekonomi secara legal,” pungkasnya. (*/Sahrul).


