Terbakar Api Cemburu, Motif Suami di Lebak Tega Bunuh Istrinya

BPRS CM tabungan

 

LEBAK – Satreskrim Polres Lebak menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian di halaman Mapolres Lebak, Kamis (6/7/2023).

Perlu diketahui, sebelumnya ramai diberitakan tentang terjadinya suami berinisial DH (31) tega menggorok istrinya sendiri yang berinisial RN (28), warga Kampung Warungkadu, Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis 29 Juni 2023 sekira pukul 00.30 WIB malam.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Andi Kurniady Eka Setia Budi mengatakan, pelaku diduga menggorok istrinya karena kesal diselingkuhi dan terbakar api cemburu.

Loading...

“Motif pelaku karena kesal diselingkuhi dan cemburu terhadap istrinya. Akhirnya dia menggorok dan menusukan pisau beberapa kali ke tubuh korban sampai akhirnya korban meninggal pada saat dilakukan pemeriksaan di Puskesmas Kecamatan Cibeber,” kata Andi kepada awak media.

Dirinya mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 buah daster motif garis warna merah putih, 1 buah bra warna hitam, 1 buah celana dalam perempuan warna hitam, 1 buah Handphone merk Realme 3 warna hitam/biru, 1 buah Handphone merk redmi 6A, 1 lembar kartu keluarga, 1 lembar surat keterangan nikah, 1 buah kaos warna putih dengan bercak darah dan 1 bilah pisau lipat dengan gagang berwarna hitam.

“Pada saat setelah menggorok korban, pelaku sempat melarikan diri kemudian dicari oleh warga dan polisi. Akhirnya pelaku kembali ke rumahnya sekira pukul 04.30 WIB melalui teras belakang dengan keadaan leher tersayat dan badan penuh dengan darah. Diduga pelaku sempat mencoba untuk melakukan bunuh diri,” ungkapnya.

Untuk saat ini, kata Andi, pelaku sudah sehat kembali dan telah diamankan dan ditahan di Polres Lebak.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun dan Pasal 351 Ayat (3) KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman penjara 7 Tahun,” tegasnya. (*/Yod/Aji).

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien