Terkait Jalan Rusak di Lebak, Ini Kata Pemerhati Kebijakan Publik 

Kpps cilegon

 

LEBAK – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cakranegara, Yayan Sumaryono, yang juga pemerhati kebijakan publik, menyatakan kekecewaannya terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak yang dianggap abai dalam menangani banyaknya jalan rusak.

Menurutnya, kondisi jalan rusak di beberapa desa di Lebak seperti Desa Sindangsari, Kecamatan Sajira, dan Desa Senanghati, Kecamatan Malingping, sangat memprihatinkan.

“Pembangunan jalan poros desa di Kabupaten Lebak sangat terbengkalai. Banyak desa yang kondisi jalannya rusak parah, seperti di Desa Sindangsari Kecamatan Sajira, Cimarga, dan Desa Senanghati Malingping, serta wilayah lainnya,” ujar Yayan kepada Fakta Banten, Rabu (18/9/2024).

Yayan menegaskan, kepala desa (kades) harus lebih aktif mengajukan perbaikan jalan ke pemerintah kabupaten dan provinsi.

Menurutnya, jalan poros desa merupakan aspek krusial dalam perkembangan ekonomi dan sosial desa.

“Jalan poros desa adalah tulang punggung pertumbuhan ekonomi dan sosial. Jika akses jalannya rusak, ini bisa berdampak buruk pada sektor kesehatan dan pendidikan, membuat warga sulit mendapatkan hak-haknya,” tegasnya.

Yayan juga menyinggung pernyataan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang sebelumnya menyebut bahwa kepala desa harus lebih aktif mengajukan perbaikan jalan desa.

Protokol Cilegon Maulid

Namun, ia mempertanyakan efektivitas dari pengajuan tersebut jika tidak ada tindak lanjut yang jelas.

“Dinas PUPR bilang kades harus aktif mengajukan perbaikan, tapi jika sudah diajukan dan tidak juga dibangun, bagaimana? Tidak ada kepastian yang jelas,” katanya.

Yayan pun mempertanyakan, apakah masalah ini disebabkan oleh kurangnya usaha dari para kades atau justru Dinas Terkait yang tidak menindaklanjuti dengan serius.

“Pertanyaannya, apakah para kades yang kurang tanggap dan tidak sungguh-sungguh dalam pengajuan perbaikan jalan, atau Dinas Terkait yang bersilat lidah? Contohnya, Desa Sidangsari di Kecamatan Sajira sudah mengajukan perbaikan jalan poros desa yang menghubungkan ke Sanghiang Jaya di Kecamatan Cimarga. Kabarnya akan segera dibangun, tapi sampai sekarang belum ada realisasinya,” ungkapnya.

Ia menekankan pentingnya adanya kejelasan dari pihak terkait agar masalah ini tidak terus berlarut-larut.

Ia bahkan menyarankan kemungkinan adanya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mendapatkan kepastian.

“Perlu ada kejelasan, jangan saling lempar tanggung jawab. Apakah perlu kita ajukan gugatan ke PTUN untuk memastikan siapa yang sebenarnya bersilat lidah di sini?” pungkasnya.

Sementara itu, Sekdes Desa Sindangsari, Kecamatan Sajira Amirudin membenarkan bahwa pihaknya pernah mengajukan permohonan perbaikan jalan kepada pihak Pemda Lebak akan tetapi nyaris tak kunjung saja ada respon, jawaban dan tindakan.

“Setahu saya itu pernah diajukan, diajukan kalau nggak salah itu Tahun 2022 tetapi, sampai sekarang tidak ada jawaban. Mohon di bantu karna itu jalan ya jalan lalu lintas padat, jalan poros Kabupaten penghubung dua Kecamatan cimarga dan Kecamatan Sajira,” ujarnya.(*/Nandi)

Bawaslu serang
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien