Loading...
Loading...

Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Lebak, Polisi Panggil Kuasa Hukum dan Orang Tua Korban

KPU Kab. Serang PSU

 

LEBAK – Menjawab petanyaan publik terkait kasus penemuan mayat Mahasiswi Ayu Oktaviani Akademi Kebidanan (Akbid) Universitas Latansa Mashiro pada tahun 2017 lalu yang diduga menjadi korban pembunuhan, Satreskrim Polres Lebak akhirnya melakukan panggilan terhadap Kuasa hukum beserta orang tua korban.

Perlu diketahui, mayat Mahasiswi dari Akademi Kebidanan tersebut ditemukan mengambang di bantaran Sungai Ciujung.

Korban ditemukan oleh penambang pasir di Kampung Baturambang, Desa Cibadak, Kecamatan Cibadak pada Jumat, 24 Maret 2017, sekitar 6 tahun yang lalu.

Dalam perkara ini, Pihak Polres Lebak telah melalukan langkah – langkah penyelidikan, dengan mengumpulkan 40 orang saksi, dari pihak kampus, rekan rekan korban serta dari pihak keluarga, dan orang orang di sekitar TKP.

“Penyelidikan telah dilakukan oleh pihak Polres Lebak dengan memeriksa 40 orang saksi, dilakukanya otopsi Visum Et Repertum, pemeriksaan Tes DNA, melakukan observasi TKP berulang kali, dan melakukan wawancara langsung terhadap saksi saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi Eka Setiabudi, Kamis, (8/06/2023).

Dijelaskannya, hambatan dalam penyelidikan yakni, penyelidik belum menemukan saksi yang melihat secara langsung korban setelah keluar dari kampus.

“Penyelidik sampai saat ini, belum menemukan alat bukti, untuk menentukan fakta kejadian sebenarnya,” ujar Andi.

Namun dalam hal ini Andi mengatakan, penyelidik akan terus melakukan koordinasi dengan Dokter Forensik yang mengeluarkan hasil Visum Et Repertum, serta melakukan olah TKP kembali yang dibackup oleh Tim dari pihak Polda Banten.

“Langkah selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Dokter Forensik, melakukan olah TKP kembali, memeriksa saksi saksi dan meminta supervisi diback up penanganan perkara oleh Polda Banten,” pungkasnya.

Yayan Sumaryono selaku Kuasa Hukum pada saat dihubungi oleh Fakta Banten melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, dirinya berharap adanya kemajuan atau perkembangan dari kasus ini.

Karena dari SP2HP yang diterimanya, penyidik telah melakukan olah TKP kembali dan menghubungi dokter yang melakukan pemeriksaan kepada jenazah ayu dulu.

“Kami dari kuasa hukum berharap terus dilakukan pengembangan. Apabila Pihak Polres masih kesulitan bisa melimpahkan perkara tersebut ke Mabes Polri karena pada tahun 2017 dulu juga sudah didukung Polda Banten namun masih kesulitan,” bebernya.(*/Yod/Aji)

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien