Terungkap! Ibu dan Anak di Lebak Buang Bayi ke Sungai Ciberang Gara-Gara Dendam pada Pacar

 

LEBAK – Sebuah fakta memilukan terkuak dari balik kasus penemuan jasad bayi di aliran Sungai Ciberang, Kampung Muhara Kebon Kalapa, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Rangkasbitung.

Pelaku utama dalam peristiwa tragis yang terjadi pada 12 Juni 2025 itu ternyata adalah ibu dan anak kandung, warga Kecamatan Cikulur.

Kepolisian Resor Lebak menetapkan dua orang perempuan berinisial U (49) dan ER (19) sebagai tersangka utama dalam kasus pembuangan bayi tersebut.

Mirisnya, ER merupakan ibu kandung dari bayi malang itu, sementara U adalah neneknya.

Tindakan keduanya disebut-sebut dipicu oleh sakit hati terhadap pacar ER, yang kini juga tengah diperiksa terkait dugaan pencabulan.

Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, dalam keterangan persnya menuturkan bahwa ER melahirkan bayi tersebut secara diam-diam di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung, sekitar pukul 04.00 WIB.

Selama masa kehamilan sembilan bulan, bahkan sang ibu, U, mengaku tidak mengetahui kondisi anaknya yang tengah mengandung.

“Saat itu ER hanya mengeluhkan sakit di dada dan jantung. Ia sempat dirawat selama seminggu, tapi tidak pernah terbuka soal kehamilannya. Proses persalinan pun dilakukan sendiri oleh ER di kamar rawat,” ungkap AKBP Zaki.

Setelah bayi dilahirkan, ER disebut membungkus tubuh bayi laki-laki itu dengan selimut dan menyerahkannya kepada U.

Sang nenek lalu memasukkan bayi tersebut ke dalam kantong plastik hitam dan membuangnya ke selokan depan pintu keluar RSUD.

Arus air kemudian menyeret jasad bayi hingga ke aliran Sungai Ciberang, tempat di mana warga kemudian menemukannya.

Saat dimintai keterangan, U mengaku kecewa karena pacar ER yang juga ayah biologis dari bayi tersebut tidak kunjung datang. Rasa kecewa itu membuatnya gelap mata hingga mengambil tindakan ekstrem.

“Cowoknya gak datang-datang pas mau dibawa pulang. Kesal aja, makanya dibuang,” ujar U di hadapan penyidik.

Pacar ER yang berinisial IM kini juga ditangani oleh pihak berwajib dengan dugaan kuat melakukan perbuatan cabul saat ER masih berstatus anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan berbagai pasal berat, termasuk Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, hingga Pasal 306 KUHP yang berkaitan dengan penelantaran anak. Ancaman hukuman mereka maksimal mencapai pidana penjara seumur hidup.

Polres Lebak menyatakan akan terus mendalami kasus ini secara komprehensif, termasuk menelusuri peran pihak lain yang turut bertanggung jawab atas kejadian tragis ini. (*/Sahrul).

Karang Taruna Gerem
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien