Terungkap! Lapak PKL di Jalan Sunan Kalijaga Lebak Diduga Dikuasai Oknum Penyewa Ilegal
LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak menemukan dugaan adanya praktik penyewaan liar lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Sunan Kalijaga, Rangkasbitung.
Fenomena ini terungkap saat Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, melakukan inspeksi ke Pasar Kandang Sapi, Narimbang Mulya, Rabu (25/6/2025).
Dalam kunjungannya, Amir menegaskan bahwa relokasi para pedagang bukan upaya menekan penghasilan warga kecil, melainkan untuk menyelamatkan PKL dari praktik pungutan liar yang selama ini membebani mereka secara ekonomi.
“Kami temukan ada oknum yang menyewakan meja Rp15 ribu per hari, ditambah potongan salar bisa sampai Rp20 ribu. Uangnya tidak masuk ke kas daerah, tapi ke kantong pribadi,” ujar Amir, Rabu (25/6/2025).
Ia menyebut praktik tersebut telah berlangsung cukup lama dan merugikan banyak pihak, termasuk pedagang itu sendiri.
Namun, Amir juga mengakui belum dapat mengungkap secara pasti siapa dalang di balik pengelolaan liar tersebut.
“Kalau tahu oknumnya, pasti sudah kami laporkan. Tapi faktanya praktik ini ada, dan kami minta dihentikan,” tegasnya.
Menurut Amir, Jalan Sunan Kalijaga sejatinya bukan zona niaga, sehingga aktivitas jual beli di kawasan itu bersifat ilegal.
Relokasi ke Pasar Kandang Sapi dinilai sebagai solusi jangka panjang agar para pedagang memiliki tempat berjualan yang lebih tertata, legal, dan tidak memberatkan secara biaya.
Namun, ia juga mengakui bahwa proses relokasi belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat.
Dari hasil tinjauan lapangan, masih ada sejumlah infrastruktur pasar yang perlu disiapkan, salah satunya drainase pada zona lapak basah.
“Kami ingin semua tertib. Tapi sebelum para pedagang pindah, kami pastikan tempat yang disiapkan benar-benar layak dan bebas dari pungli,” pungkas Amir. (*/Sahrul).
