Truk Pasir Overtonase Masih Berkeliaran, Kumala Geruduk Dishub Lebak
LEBAK– Puluhan Mahasiswa dari organisasi Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Perwakilan Rangkasbitung menggeruduk kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak yang bertempat di jalan raya Jendral Sudirman, Km. 03 No.27, Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Diketahui aksi mahasiswa tersebut lantaran rasa kekecewaannya terhadap aktivitas Truk Over Dimension Over Load (ODOL) atau melebihi batas maksimal muatan dan dimensi yang masih bergentayangan di jalan-jalan wilayah Rangkasbitung utamanya.
“Mengingat hal tugas dan fungsi Mahasiswa sebagai agen of sosial control, dalam hal itu kami Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) Meminta Dinas Perhubungan (Dishub) kab. Lebak menindak tegas angkutan pasir basah, truk overtonase, dan angkutan umum lainnya yang parkir sembarangan yang mengganggu ketertiban dan sering membahayakan pengendara lain,” kata Juhanda ketua Kumala Pw Rangkasbitung kepada Faktabanten.co.id, Kamis, (18/11/2021).
Juhanda melanjutkan, sesuai UU No 22 Tahun 2009 bahwa angkutan pasir basah, Overtonase dan angkutan pasir basah yang parkir sembarangan menjadi penyebab utama kerusakan jalan di kabupaten, dan salah satu penyebab kecelakaan pengendara lain.
“Dishub harus menindak tegas angkutan pasir basah, overtonase, dan parkir liar yang membandel. Mereka tidak boleh dibiarkan, karena angkutan pasir basah membuat jalan raya menjadi licin sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan,” terang Juhanda.
“Kami juga sering menerima pengaduan dari masyarakat terkait angkutan pasir basah, overtonase, dan angkutan pasir basah yang sering parkir sembarangan. Selama beberapa bulan terakhir, Dan tidak ada tindakan apapun yang dilakukan Dishub untuk menekan
pengusaha angkutan agar mematuhi aturan berlalulintas,” papar Juhanda.
“Selain itu harus ada sanksi tegas yang diberikan pemerintah kepada pengusaha angkutan pasir dan tanah yang beroperasi di Lebak, karena kalau dibiarkan maka akan mempercepat kerusakan jalan Kabupaten, yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah”, tegas Juhanda.
“Kami berharap, angkutan pasir basah, overtonase, dan angkutan yg sering parkir
sembarangan mematuhi aturan aturan yang sudah ditetapkan, demi ketertiban dan
kenyamanan bersama,” tutup Juhanda. (*/EzaYF).