Wisata Anyer

Tujuh Warga Diperiksa Polda Banten Imbas Demo Galian Tanah Ilegal, Ini Kata HMI Lebak

 

LEBAK – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak menyampaikan kritik terkait pemeriksaan tujuh warga Kampung Papanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, oleh Polda Banten.

Pemeriksaan ini merupakan buntut dari demo masyarakat yang memprotes aktivitas galian tanah ilegal di wilayah tersebut beberapa waktu lalu.

“HMI Cabang Lebak turut berdukacita atas wafatnya nurani penegak hukum. Rakyat butuh keadilan, namun yang terjadi seolah menutupi kepedulian,” ujar Oji, salah satu anggota HMI Lebak, kepada wartawan, Jum’at (3/1/2025).

Demo warga beberapa pekan lalu dipicu oleh aktivitas galian tanah yang dinilai merusak lingkungan dan fasilitas umum, seperti jalan akses warga.

Aktivitas tersebut juga sudah dikonfirmasi sebagai ilegal oleh Dinas ESDM Provinsi Banten.

“Masyarakat sudah melaporkan aktivitas galian tanah tersebut kepada Polres Lebak, tetapi harapan untuk mendapatkan penindakan berbalik. Justru masyarakat yang melapor malah diperiksa,” ungkap Oji.

Ketujuh warga tersebut dipanggil untuk pemeriksaan atas laporan pihak perusahaan galian tanah, dengan dugaan tindak pidana kekerasan atau penghasutan, menggunakan pasal 170 dan 160 KUHP.

Ia menyayangkan lambatnya respons pihak berwenang terhadap laporan masyarakat.

Ia menilai aktivitas galian tanah tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga tidak memberikan kontribusi ke pendapatan daerah.

“Seharusnya yang diperiksa adalah pihak perusahaan karena mereka menjalankan usaha tanpa izin. Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku usaha tambang tanpa izin bisa dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2023 tentang RTRW, Kecamatan Rangkasbitung tidak termasuk dalam zona pertambangan melainkan zona permukiman.

“Hukum jangan tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum HMI Cabang Lebak, Harry Agung Nurfaizi, mengecam keras laporan pihak perusahaan terhadap warga yang dianggap hanya menuntut keadilan.

“Jika masyarakat yang memperjuangkan keadilan justru dikenakan pasal 170 dan 160 KUHP, ini sangat tidak objektif dan tidak komprehensif,” ujar Agung.

Agung, menegaskan bahwa HMI Cabang Lebak akan konsisten mengawal isu ini dan mendorong aparat untuk menindak tegas perusahaan galian tanah yang melanggar aturan dan merusak lingkungan.

“Apalagi aktivitas mereka tidak memberikan pemasukan ke pendapatan daerah. Jika dibiarkan, ini sangat merugikan masyarakat,” tandasnya. (*/Nandi)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien