Uang Korupsi Kades di Lebak Dipakai Renovasi Madrasah dan Mushola, Polisi Ungkap Modusnya

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

LEBAK – Satreskrim Polres Lebak Unit Tindak Pidana Korupsi menangkap mantan Kepala Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, berinisial YA, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Mantan Kepala Desa Tambakbaya inisial YA (48) diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang yakni menjual Tanah Kas Desa Tambakbaya di Kampung Pasir Haleuang kepada PT Wijaya Karya (Wika) untuk dipergunakan pembangunan jalan tol Serang – Panimbang sesi II tahun 2021.

Mantan Kades periode 2019-2022 ini dalam korupsinya disebut merugikan negara senilai Rp 591.360.000, sesuai dengan penghitungan dari ahli auditor inspektorat Kabupaten Lebak.

Namun dalam pengakuannya kepada penyidik, tersangka tidak menikmati sendirian hasil kejahatannya tersebut.

Dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Lebak, tersangka mengaku uang tersebut ia gunakan untuk sejumlah keperluan, seperti membangun madrasah, kantor desa dan keperluan masyarakat.

Advert

Tersangka YA juga mengaku, uang hasil korupsi tersebut sebagiannya dibagikan kepada pegawai Desa Tambakbaya saat dirinya menjabat.

“Digunakan juga, untuk kepentingan pribadi saya uang itu. Ada juga, yang saya bagikan kepada Sekdes,” ujar tersangka.

PUPR Banten Infografis

Berdasarkan pengakuan tersangka, bukti yang dikumpulkan, dan juga berdasarkan saksi yang sudah diperiksa, polisi merinci aliran uang hasil korupsi mantan Kades Tambakbaya tersebut, sebagai berikut diantaranya :

1. Melakukan take over PT Intan Permana Sakti seharga Rp160.000.000;
2. Dibelikan mobil merk Nissan Juke seharga Rp120.000.000;
3. Membeli motor merk kawasaki w175 seharga Rp53.000.000;
4. Pembelian dan pemasangan paving block di mushola Rp15.000.000;
5. Pembelian dan pemasangan paving block di pesantren Rp15.000.000;
6. Merenovasi madrasah ibtidaiyah;

“Dan sisanya digunakan pribadi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi.

Tersangka YA sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret
2023, dan langsung ditahan di Polres Lebak untuk penyidikan selama 20 hari ke depan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 UU RI No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana Maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” jelas Iptu Andi.

Diketahui, kasus ini berawal pada tahun 2022 ketika PT Wika Kontruksi akan melakukan clearing lokasi untuk pembangunan jalan tol Serang-Panimbang, tepatnya di Kampung Pasir Haleuang Desa Tambakbaya, namun dihalangi oleh BPD dan beberapa perwakilan pihak desa setempat.

Menurut keterangan, salah satu bidang yang akan dilakukan clearing adalah tanah milik Desa yang belum selesai proses ruislagnya tukar menukar tanahnya. Kemudian pihak PT Wika Konstruksi menunjukkan dokumen yang mana bidang tanah tersebut sudah dibayarkan kepada saudara YA (48) yakni mantan Kepala Desa Tambakbaya. (*/Rizal)

DPRD Banten HUT Brimob
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien