Usai Dua Kali Disegel, Diduga Galian Ilegal di Cibadak Lebak Kembali Aktif Lagi
LEBAK– Aktivitas tambang tanah diduga ilegal di Desa Kadu Agung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak kembali bergeliat. Padahal, lokasi tersebut sebelumnya telah dua kali disegel oleh petugas Satpol PP Lebak karena tidak mengantongi izin.
Pantauan warga di sekitar lokasi menunjukkan truk-truk bertonase besar kembali mondar-mandir di area tambang yang hanya berjarak beberapa kilometer dari jalur Tol Serang-Panimbang.
Kegiatan ini disinyalir berlangsung sejak beberapa hari terakhir, bahkan cenderung dilakukan pada malam hari untuk menghindari pantauan aparat.
“Beberapa hari ini truk-truk besar keluar masuk lagi. Padahal waktu itu sudah disegel. Dugaan saya, mereka beroperasi malam sekitar pukul 8 ke atas,” ungkap Mukti, warga setempat, Minggu (13/7/2025).
Mukti menyebut, tambang tersebut tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Provinsi Banten.
Hal ini diperkuat dengan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten yang menyatakan bahwa tidak ada satu pun izin tambang aktif di wilayah Cibadak maupun Rangkasbitung sepanjang tahun 2025.
“Kalau memang belum ada izin, kenapa bisa tetap jalan? Ini jelas-jelas melanggar aturan. Harus ada ketegasan,” tegas Mukti.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Lebak telah dua kali menyegel area tambang setelah menerima keluhan warga yang terganggu dengan dampak lalu lintas angkutan tambang.
Salah satunya, tanah bekas muatan yang tercecer di jalan umum menyebabkan kecelakaan tunggal pengendara sepeda motor.
Sayangnya, penyegelan tersebut tidak membawa efek jera. Aktivitas galian tetap berlangsung seolah tidak ada sanksi atau tindakan hukum lanjutan.
Masyarakat kini menanti sikap tegas dari Pemkab Lebak maupun aparat penegak hukum dalam menanggapi dugaan tambang ilegal yang terus beroperasi meski tanpa izin resmi.
Jika dibiarkan, kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan dampak ekologis dan sosial yang lebih luas bagi warga sekitar. (*/Sahrul).
