LEBAK – Oknum anggota Polsek Cibeber berinisial Bripda JS (26), akan dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak, karena dituding melakukan tindakan kekerasan kepada isterinya sendiri.
Akibat perilaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu, SL (23) isteri pelaku, mengalami luka lebam di bibir dan luka cekikan di leher.
Dikatakan Jumar Winandar (49), orangtua korban, KDRT yang dialami anaknya terjadi di sebuah rumah kost di Kampung Cimersir, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Minggu (1/4/2018) sekitar pukul 11.00 WIB siang hari.
Menurutnya, sebelum kejadian, SL mengajak suaminya ke rumah dirinya di Kampung Cibungur Pasir yang tidak jauh dari lokasi tempat kost. Bukannya menjawab, JS malah memukul korban.
“Anak saya dipukul, beruntung pakai helm. Namun JS mukul bagian dagu anak saya berkali kali hingga pingsan. Padahal anak saya sedang hamil muda,” ujar Jumar.
Setelah kejadian kata Jumar, dirinya membawa anaknya ke IGD Rumah Sakit untuk divisum, karena mengalami luka pada bagian bibir, leher bekas cekikan dan kaki kiri biru.
“Besok (hari ini) Senin (2/4/2018) anak saya mau laporkan kasus KDRT ini ke PPA Polres Lebak,” tegas Jumar.
Sementara itu, hingga berita ini dilansir, wartawan belum mendapatkan konfirmasi dari Kapolsek Cibeber AKP Edi Herianto dan Bripda JS terduga pelaku KDRT terhadap isterinya tersebut. (*/Sandi)