2 Mantan Ketum PAN Disebut Terima Uang Korupsi dari Mantan Menkes Siti Fadilah
JAKARTA – Dua mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) yakni Amien Rais dan Sutrisno Bachir disebut menerima uang hasil korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2005.
Sutrisno Bachir disebut menerima Rp 250 juta pada 26 Desember 2006.
Sementara uang mengalir ke rekening Amin Rais berjumlah Rp 600 juta yang ditransfer sebanyak enam kali.
Transfer tersebut pertama kali pada 15 Januari 2007, kemudian 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007 dan 2 November 2007 masing-masing Rp 100 juta.
Uang tersebut ditransfer dari rekening Yurida Adlaini selaku sekretaris Yayasan Sutrisno Bachir Foundation.
Uang tersebut berasal dari PT Mitra Medidua yang ditunjuk secara langsung alias tanpa tender oleh Siti sebagai penyedia alat kesehatan.
Selain itu, uang juga mengalir ke Nuki Syahrun selaku ketua Yayasan Sutrisno Bachir Foundation sebesar Rp 65 Juta.
“Adana aliran dana dari PT Mitra Medidua yang merupakan suplier PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alat kesehatan buffer stok kepada pihak-pihak Partai Amananat Nasional tersebut yakni Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastito anak terdakwa sendiri merupakan tujuan yang hendak dicapai terdakwa,” kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Arahan tersebut adalah dari Siti kepada Kuasa Pengguna Angaran dan Pejabat Pembuat Komitmen Mulya A Hasjmy untuk mengurus penunjukan langsung PT Indofarma Tbk.
“Pada saat memberikan arahan kepada Mulya A Hasjmy saat menunjuk Indofarma dengan mengatakan ‘Ya Mul, PT Indofarma tolong dibantu, apalagi kamu lihat sdri Nuki adalah adik petinggi PAN, sama juga kita bantu PAN kamu ajukan permohonan PL-nya kepada saya’,” kata Ali Fikri.
Pengadaan Alat Kesehatan guna mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departeman Kesehatan RI.
Pada kasus tersebut, Siti Fadilah dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juga subsidair enam bulan kurungan.
Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Siti Fadilah Supari didakwa menyalahgunakan wewenangnya terkait pengadaan alat kesehatan (Alkes) guna mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Depkes RI atau pengadaan Alkes untuk buffer stock.
Perbuatan Siti Fadilah telah memperkaya PT Indofarma Tbk Rp 364.678.940 dan memperkaya PT Mitra Medidua Rp 5.783.959.060 sehingga telah mengakibatkan kerugian negara Rp 6.148.638.000.
Jaksa KPK menilai Siti Fadilah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 65 KUHPidana.
“Menyatakan terdakwa Siti Fadilah Supari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama-sama dan melakukan tindak pidana korupsi yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Hal yang memberatkan Siti Fadilah adalah perbuatannya tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Siti juga tidak berterus terang dan berbelit-belit serta tidak menunjukkan penyesalan.
Sementara hal-hal yang meringankan adalah Siti Fadilah belum pernah dihukum dan sudah berusia lanjut. (*)
Sumber: Tribunnews.com