Andreau Misanta Staf Khusus Edhy Prabowo Menyerahkan Diri ke KPK!

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

JAKARTA – Andreau Misanta Pribadi dan Amiril Mukminin, dua tersangka kasus dugaan suap ekspor benur atau benih lobster, menyerahkan diri ke KPK. Keduanya saat ini masih diperiksa intensif KPK.

“Siang ini sekira pukul 12.00 kedua tersangka APM selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian KP, dan AM (swasta) secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).

Dalam kasus ini ada tujuh orang jadi tersangka:

Sebagai penerima:

  1. Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP;
  2. Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;
  3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP;
  4. Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
  5. Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; dan
  6. Amiril Mukminin (AM)

Advert

KPU Cilegon Coblos

Sebagai pemberi:

  1. Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP).

Edhy diduga menerima suap terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020. Duit-duit dari perusahaan-perusahaan yang berminat menjadi eksportir benur itu masuk ke rekening PT ACK. Adapun PT ACK sendiri, yang dipegang oleh Amri dan Ahmad Bahtiar, diduga merupakan calon yang diajukan pihak Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja. Duit dari rekening PT ACK kemudian ditarik masuk ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar.

“Masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Rabu (25/11).

Kemudian KPK menduga ada terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening Ainul Faqih (staf istri Edhy) sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, istrinya bernama Iis Rosyati Dewi, stafsus Edhy bernama Safri, dan stafsus Edhy bernama Andreau Pribadi Misanta. Duit Rp 3,4 miliar itu dipakai belanja-belanja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat (AS).

Edhy dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*/Detik)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien