AHY Sebut Upaya PK Moeldoko untuk Gagalkan Pencapresan Anies Baswedan

JAKARTA – Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti menilai, waktu pengajuan peninjauan kembali oleh Moeldoko terhadap putusan kasasi dalam kasus kudeta atau Kongres Luar Biasa Partai Demokrat memperkuat indikasi upaya penggagalan pencalonan Anies Baswedan.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai terdapat upaya sejumlah pihak untuk menjegal bakal calon presiden yang diusung koalisi Perubahan, Anies Baswedan.

Anggapan ini muncul menyusul upaya kudeta yang dilakukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko bersama mantan sekretaris jenderal Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Jhonny Allen Marbun.

Moeldoko dan Jhonny Alen mengajukan Pengajuan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan yang memenangkan Partai Demokrat di bawah pimpinan AHY.

Menurut AHY, waktu pengajuan PK oleh Moeldoko tersebut memperkuat indikasi upaya penggagalan pencalonan Anies. Ini karena PK diajukan sehari setelah Partai Denokrat secara resmi mendeklarasikan dukungan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Kartini dprd serang

“Forum commander’s call berpendapat, PK ini bukan tidak mungkin erat kaitannya dengan kepentingan politik pihak tertentu. Tujuannya jelas, menggagalkan pencapresan saudara Anies Baswedan,” kata AHY saat konferensi pers di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Ia juga berpandangan bahwa percobaan kudeta tersebut merupakan salah satu bentuk upaya serius yang bertujuan membubarkan koalisi Perubahan.

“Salah satu caranya adalah dengan mengambil alih Partai Demokrat, karena Demokrat merupakan salah satu kekuatan perubahan selama ini,” katanya.

AHY mengatakan, Partai Demokrat saat ini telah mengajukan kontra memori untuk menjawab PK yang diajukan oleh Moeldoko tersebut.

Pengajuan kontra memori diwakili oleh tim hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva. Ia mengaku percaya diri dengan hasil yang akan didapat nanti. Pasalnya, kata AHY, Partai Demokrat telah memenangkan 16 gugatan sebelumnya dalam perkara tersebut.

“Sudah 16 kali Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawan, 16-0,” katanya. (*/Red/Net)

Polda