Dinkes Kota Serang HPN

APPSI: Perda Pasar Jaya Harus Direvisi, Pedagang Tak Boleh Jadi Korban

DPRD Kota Serang HPN

 

JAKARTA – Guna mengantisipasi banyaknya keluhan tentang menurunnya omset pedagang pasar, DPW Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI untuk segera merevisi Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Perumda Pasar Jaya. Hal itu disampaikan dalam Dialog Publik APPSI di Hotel Alia Cikini, Selasa (8/12/2025).

Pernyataan itu disampaikan Ketua DPW APPSI DKI Jakarta Drs Ngadiran ST usai mengadakan kegiatan Diskusi Publik dengan Tema “Mengukur Dampak Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Terhadap Pasar Tradisional.”

Menurut Ngadiran, sejumlah pasal dalam Perda tersebut membuat Perumda Pasar Jaya memiliki kewenangan yang terlalu besar dan tidak seimbang.

“Ada klausul yang membuat Pasar Jaya seperti ‘Super Body.’ Mereka bisa membuat aturan sepihak lewat SK Direksi, dan pedagang tidak bisa melawan. Itu tidak boleh dibiarkan,” tegas Ngadiran.

Ngadiran mencontohkan polemik SK Direksi Nomor 47, yang sebelumnya memicu aksi demonstrasi pedagang dua kali. Meski terjadi pergantian direksi, kebijakan yang dipersoalkan tetap tidak dicabut.

“Direksinya diganti, tapi SK yang merugikan pedagang tidak dibatalkan. Ini akar masalahnya. Karena itu Perda-nya harus direvisi,” katanya.

Usulkan Perubahan KTR Menjadi KDR

Dedi Haryadi HUT Gerindra

Dalam diskusi menyoroti Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di pasar Tradisional, menurut Ngadiran, aturan tersebut perlu diubah dari awalnya Kawasan Tanpa Rokok menjadi Kawasan Dilarang Rokok (KDR). Perubahan ini penting agar tidak merugikan pedagang pasar tradisional.

“Raperda ini harus berpihak pada pedagang. Jangan sampai aturan kesehatan justru mematikan UMKM di pasar,” tegasnya.

Ngadiran juga menjelaskan bahwa APPSI tidak pernah menuntut penghapusan tunggakan retribusi pedagang. Yang diminta adalah diskon keringanan, khususnya bagi pedagang yang terkena dampak pandemi dan ekonomi.

Bicara soal kerugian pedagang, Anggota Fraksi PDIP DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menjelaskan Raperda ini pada intinya mengedepankan asas keadilan yaitu pedagang tetap dibolehkan berdagang namun bagi perokok pemda nantinya akan menyediakan fasilitas khusus.

Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum selesai sepenuhnya. Masih ada ruang koreksi melalui Rapim, harmonisasi Kemendagri, dan penyusunan Pergub.

“KTR harus seimbang: Kesehatan publik berjalan, ekonomi rakyat tidak dihantam,” papar Rio.

Senada dengan Rio, Guru Besar Univ Trisakti, Prof. Dr. Trubus Rahadiansyah mengatakan orang mau merokok itu soal pilihan kenapa pemerintah harus membuat Perda yang bikin gaduh masyarakat dan pedagang. Perda ini harus proporsional antara kesehatan, kepentingan ekonomi, dan budaya. Jadi tolong dihormati dan jangan hitam-putih.

“Perda KRT ini gak ada urgensinya. Tapi karena Raperda ini sudah masuk maka kita harus kawal agar jangan merugikan pedagang dan juga tidak merusak kesehatan,” pungkasnya.***

HPN Dinkes Prokopim
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien