Asal Cuti, Ketua Bawaslu RI Bolehkan ASN jadi Petugas Ad Hoc Pemilu 2024

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

JAKARTA – Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh menjadi petugas ad hoc Pemilu 2024. Dia menyebut ASN boleh jadi petugas ad hoc Pemilu asalkan harus cuti.

“Jadi terkait masalah pernyataan Pak Ketua KPU, perlu kami tanggapi bahwa memang aturannya demikian. Jadi boleh ASN menjadi komisioner di tingkat ad hoc, silakan, namun harus cuti,” ujar Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).

Bagja mengatakan ASN boleh menjadi petugas Pemilu, namun harus mengajukan cuti terlebih dulu. Dia menyebut hal itu lantaran ASN dan petugas Pemilu tidak boleh menerima gaji double.

“Menurut peraturan perundang-undangan negara bahwa perorang itu tidak boleh menerima double gaji atau double income, jadi kalau diterima double income tidak diperbolehkan,” katanya.

KPU Cilegon Coblos

“Oleh sebab itu, larangan untuk menerima double income dan bekerja double misalkan panwascam iya, PNS iya itu tidak diperkenankan. Jadi harus pilih salah satu, kemudian cuti atau diberhentikan sementara, kemudian dapat (gaji) dari panwascamnya, tidak dari PNS nya. Itu maksudnya,” sambungnya.

Advert

Sebelumnya, KetuaKPURI Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa ASN boleh menjadi petugas ad hoc. Bahkan, perangkat desa, guru honorer hingga pendamping program keluarga harapan (PKH) dapat menjadi petugas ad hoc pemilu.

“Nah menurut UU ASN, PNS dan juga peraturan pemerintah manajemen PNS, itu juga ditentukan kalau ada PNS yang menjadi komisioner, menjadi hakim, apapun jenis hakimnya itu diperbolehkan, dengan mekanismenya mengajukan pemberhentian sementara,” kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).

“Dan konsekuensinya kan, kemudian kenaikan pangkatnya kan karena diberhentikan sementara kan, tidak bisa naik pangkat dan seterusnya-dan seterusnya. Kira-kira begitu,” sambungnya. (*/Detik)

 

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien