Asosiasi Penempatan ABK Siap Berkomitmen Pada Aturan Pemerintah
JAKARTA – Sebagai asosiasi agen penempatan pekerja migran di sektor kelautan, Perkumpulan Manning Agency Karesidenan Pekalongan (PAMANKAPEL), perkumpulan agensi yang berdomisili di Jawa Tengah bagian Utara, memiliki komitmen untuk mentaati hukum dan aturan pemerintah di bidang penempatan pekerja migran dan memberikan edukasi secara intens kepada para anggotanya.
Demikian disampaikan Ketua PAMANKAPEL Hengki Wijaya ketika memberikan arahan kepada anggota PAMENKAPEL dalam penandatangan Pakta Integritas anggota asosiasi tersebut di Hotel Bahari Inn, Tegal, Minggu (27/9/2020).
“Manning agency yang menempatkan ABK harus mentaati aturan hukum yang berlaku sehingga bisa memberikan perlindungan kepada ABK yang dikirim ke negara penempatan,” ujar Hengki.
Oleh karena itu, kami asosiasi akan memberikan edukasi secara massif kepada anggota tentang tata kelola penempatan pekerja migran maupun aturan hukum yang berlaku.
Disamping itu, Hengki juga meminta kepada pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan yang jelas dalam penempatan ABK.
“Jangan sampai Manning Agency sudah beritikad baik mentaati hukum, tapi ternyata aturannya masih tumpang tindih,” katanya.
Hengki juga mengatakan ke depan asosiasi juga akan membina hubungan baik dengan pemerintah, menjadi alat bargainng dengan pemerintah sekaligus menjadi bargainng bagi asosiasi sejenis di luar negeri.
Ia menuturkan bahwa banyak perubahan sikap pemerintah yang terjadi sebagai akibat dari hasil diplomasi asosiasi dengan pemerintah di negara penempatan, seperti sikap negara Taiwan yang memberikan perlindungan kepada kepada ABK sebagai hasil bargaining agency di Indonesia dengan agency di negara tersebut.
“PAMANKAPEL juga akan melakukan kerja diplomasi agar nasib ABK yang dikirim semakin terlindungi dan sejahtera,” ucapnya.
Hengky juga menyerukan kepada seluruh anggota asosiasi penempatan ABK untuk mentaati peraturan pemerintah.
“Kita tidak mentolerir Agency yang tidak mentaati hukum dan aturan dan hanya mengutamakan keuntungan”, ujanya.
Namun dia juga meminta kepada pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi anggotanya. “Kita sudah membuka lapangan kerja dengan menempatkan pekerja ABK dan pahlawan devisa. ABK yang kita kirim telah berjasa menjadi pahlawan devisa jangan sampai kita sendiri dianggap sebelah mata,” ujarnya.
Hengky menuturkan selama ini Manning Agency masih mengalami kesulitan dalam mengurus perizinan dan mentaati berbagai aturan yang ada. Namun pihaknya tetap komit untuk mentaati aturan yang berlaku agar perlindungan pekerja tetap terjaga.
PAMANKAPEL memiliki anggota 17 Perusahaan Manning Agency dan berdomisili di Eks Karesidenan Pekalongan telah menandatangani Pakta Integritas untuk mentaati hukum yang berlaku dan mendapatkan edukasi dengan menggandeng kantor Hukum MM LAW OFFICE. Dengan demikian anggota PAMANKAPEL akan mengerti tata kelola penempatan ABK yang baik dan terhindar dari pelanggaran hukum. (*/Red)