Honda Slide Atas

Banyak Produk Beras Tak Sesuai Standar, Simak Ini Aturan Resmi dari Badan Pangan Nasional

 

CILEGON – Temuan terbaru dari Kementerian Pertanian menunjukkan masih banyak produk beras yang beredar di pasaran belum memenuhi standar mutu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023.

Peraturan ini hadir sebagai panduan bagi produsen, pedagang, hingga konsumen agar kualitas beras yang beredar dan dibeli masyarakat lebih terjamin baik dari segi fisik maupun keamanan pangan.

Dalam peraturan tersebut, Bapanas mengelompokkan beras dalam empat kelas mutu, yaitu premium, medium, submedium, dan beras pecah. Setiap kategori memiliki syarat teknis yang berbeda. Berikut penjelasannya:

1. Beras Premium
Derajat sosoh (tingkat kebersihan kulit ari) minimal 95%
Kadar air maksimal 14%
Butir menir (beras pecahan sangat kecil) maksimal 0,5%
Butir patah maksimal 15%
Bebas dari butir gabah dan benda asing

2. Beras Medium
Derajat sosoh minimal 95%
Kadar air maksimal 14%
Butir menir maksimal 2%
Butir patah maksimal 25%
Butir gabah maksimal 1 butir per 100 gram

3. Beras Submedium
Derajat sosoh minimal 95%
Kadar air maksimal 14%
Butir menir maksimal 4%
Butir patah maksimal 40%
Butir gabah maksimal 2 butir per 100 gram

4. Beras Pecah
Tidak diwajibkan memiliki derajat sosoh tertentu
Kadar air maksimal 14%
Butir menir maksimal 5%
Butir patah lebih dari 40%
Butir gabah maksimal 3 butir per 100 gram

Dalam aturan tersebut juga menegaskan bahwa semua jenis beras juga harus bebas dari hama, bau tidak sedap (apek/asam), dan cemaran kimia maupun biologis.

Ini bertujuan untuk memastikan beras yang dikonsumsi masyarakat aman bagi kesehatan.

Selain itu, produsen juga diwajibkan setiap produk beras yang dijual di pasar mencantumkan label kelas mutu secara jelas di kemasan.

Langkah ini untuk meningkatkan transparansi dan perlindungan konsumen, agar masyarakat dapat memilih beras sesuai dengan kebutuhannya.

Sedangkan, Pelaku usaha pangan, termasuk produsen dan distributor, diberi waktu dua tahun sejak aturan berlaku pada Februari 2023 untuk menyesuaikan produk mereka dengan klasifikasi mutu tersebut.

Artinya, seluruh produk beras wajib mematuhi standar ini paling lambat Februari 2025. ***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien