Wisata Anyer

Banyaknya Pelanggaran Kebebasan Beragama Kelompok Minoritas, SEJUK Gelar Diskusi Publik Untuk Jurnalis

PT PCM HUT Cilegon

 

JAKARTA – Serikat Jurnalis Untuk Keberagaman (SEJUK) atas dukungan International Media Support (IMS), menggelar Diskusi Publik dengan tema “Penerapan Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman (PPIK) Jelang Pemilu Serentak 2024”, di Hotel Gren Alia, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pada Selasa (10/10/2023).

Hadir dalam acara tersebut sebagai moderator dari perwakilan SEJUK, Saidiman Ahmad dari Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), dan beberapa narasumber seperti Paulus Tri Agung Kristanto dari Dewan Pers, Ibrahim Yusuf sebagai Pemimpin Redaksi Kaltim Today, dan Shinta Maharani sebagai perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Saidiman Ahmad mewakili Direktur SEJUK Ahmad Junaidi, mengatakan bahwa berdasarkan pemantauan dan pendampingan yang SEJUK lakukan pada kurun Januari sampai September tahun 2023, berbagai ancaman dan pelanggaran kebebasan beragama atau kepercayaan dan berkeyakinan dialami kelompok minoritas di banyak
wilayah.

Praktik-praktik diskriminasi bahkan persekusi bernuansa agama mendekati Pemilu serentak 2024 semakin merebak.

PT Sankyu HUT Cilegon

“Gangguan hak beragama dan beribadah seperti penolakan izin pendirian rumah ibadah, pelarangan ibadah, persekusi dengan kekerasan untuk menghentikan doa atau peribadatan, dan aktivitas keagamaan lainnya, pemaksaan jilbab, sampai penolakan jenazah non-muslim
dimakamkan mencuat di banyak daerah, seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan sebagainya.
Pada beberapa kasus, nuansa politisasi agama cukup terasa,” jelas Saidi.

Dalam konteks Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (Raperpres PKUB) yang disusun Kementerian Agama RI, Shinta Maharani sebagai salah satu narasumber mengatakan bahwa semangat aturan tersebut jauh dari statemen Presiden Jokowi yang menegaskan “beragama dan beribadah dijamin oleh konstitusi”.

“Raprerpres PKUB malah bukan memfasilitasi kebebasan beragama atau berkepercayaan dan berkeyakinan segenap warga, tetapi melanggengkan pola dan praktik kerukunan model mayoritarianisme. Hampir seluruh isinya memindah dan malah menguatkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No. 9 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB, dan Pendirian Rumah Ibadah yang dalam penerapannya justru menjadi sumber intoleransi, diskriminasi bahkan persekusi terhadap umat agama atau keyakinan minoritas,” kata Shinta.

“Sayangnya lagi, isu-isu agama atau kepercayaan dan keyakinan tidak menarik diangkat oleh media di Indonesia. Kalaupun media memberitakan, ruang bagi kelompok minoritas dan korban sangat minim, perspektif pemberitaan pun tidak berbasis pada hak asasi manusia. Media kerap menjadikan kelompok minoritas sebagai objek pemberitaan dengan
mengedepankan sensasi. Maka dari itu kemarin kita lakukan peliputan 12 media, liputan kolaborasi untuk fokus memberitakan dan meliput hal tersebut. Yang dimana bertujuan agar tidak ada lagi pendiskriminasian terhadap kebebasan beragama atau berkepercayaan dan berkeyakinan kelompok minoritas,” imbuh Shinta menjelaskan.

Anggota Dewan Pers, Paulus Tri Agung Kristanto, juga menegaskan bahwa keberagaman yang dimiliki oleh Indonesia, harus kembali diangkat oleh para jurnalis sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman (PPIK) yang telah diterbitkan oleh Dewan Pers.

“Pers punya fungsi untuk menjaga NKRI, dan keberagaman NKRI. Pers berjuang bukan hanya untuk dirinya namun juga untuk mencerdaskan masyarakat dan mencerahkan masyarakat,” pungkas Agung Kristanto. (*/Hery)

Dindik Cilegon HUT
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien